Investasi atau Judi? Memahami Garis Tipis Antara Saham, Crypto, dan Judol

"Sering dianggap sama karena berisiko, inilah perbedaan mendasar antara investasi saham, crypto, dan judi online dari sudut pandang ekonomi syariah. Pahami mengapa judol dilarang sementara investasi dianggap legal dan halal jika memenuhi syarat tertentu."

Investasi atau Judi? Memahami Garis Tipis Antara Saham, Crypto, dan Judol
Pahami mengapa judol dilarang sementara investasi dianggap legal dan halal jika memenuhi syarat tertentu




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

JAKARTA – Maraknya tren investasi digital di tengah masyarakat seringkali menimbulkan kebingungan. Banyak yang mempertanyakan mengapa saham dan mata uang kripto (cryptocurrency) dianggap sebagai instrumen legal dan halal, sementara judi online (judol) dilarang keras secara hukum maupun agama.

Meskipun ketiganya sama-sama melibatkan risiko kehilangan uang, para pakar ekonomi syariah dan praktisi keuangan menegaskan bahwa ada perbedaan mendasar yang memisahkan investasi dengan perjudian.

Akad dan Keberadaan Aset

Perbedaan pertama terletak pada apa yang dibeli oleh pengguna. Dalam saham, investor membeli porsi kepemilikan sebuah perusahaan. Uang yang disetorkan digunakan perusahaan untuk ekspansi bisnis, yang pada akhirnya menggerakkan roda ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

Dalam dunia crypto, meskipun volatilitasnya tinggi, sebagian besar aset memiliki fungsi teknis atau utility. "Membeli crypto yang memiliki proyek jelas sama seperti membeli komoditas digital," ujar seorang pengamat pasar modal.

Sebaliknya, dalam judi online, tidak ada aset yang dimiliki. Transaksi yang terjadi bersifat zero-sum game, di mana keuntungan satu orang diambil langsung dari kekalahan orang lain tanpa ada nilai tambah ekonomi yang diciptakan.

Analisis vs Spekulasi Buta

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menekankan bahwa unsur Maysir (judi) muncul ketika seseorang bertaruh pada sesuatu yang tidak pasti secara mutlak.

  • Investasi (Saham/Crypto): Keputusan diambil berdasarkan analisis laporan keuangan, kondisi ekonomi global, dan proyeksi teknologi. Risiko yang muncul adalah risiko bisnis.

  • Judi Online: Keputusan hanya berlandaskan keberuntungan atau algoritma mesin yang telah diatur oleh bandar. Tidak ada ilmu yang bisa digunakan untuk memastikan kemenangan karena sistemnya dirancang agar pemain kalah.

Kriteria Syariah dalam Investasi digital

Perlu dicatat bahwa tidak semua saham atau crypto otomatis "aman" secara syariah. Di Indonesia, terdapat Daftar Efek Syariah (DES) yang mengurasi perusahaan dengan kriteria:

  1. Tidak memproduksi barang/jasa haram (alkohol, rokok, bank konvensional).

  2. Total utang berbasis bunga tidak lebih dari 45% dari total aset.

  3. Pendapatan tidak halal tidak lebih dari 10%.

Untuk crypto, fokus ulama terletak pada kemampuannya sebagai alat tukar atau aset digital yang memiliki manfaat (mal) dan terhindar dari skema penipuan atau Ponzi.

Dampak Sosial yang Berbeda

Pemerintah melalui Kominfo dan OJK terus menggencarkan edukasi mengenai bahaya judi online yang bersifat adiktif dan merusak tatanan sosial. Judi online seringkali berujung pada kriminalitas dan depresi karena sistemnya yang manipulatif.

Sementara itu, investasi pada saham dan crypto yang dilakukan dengan edukasi yang benar diharapkan dapat menjadi sarana masyarakat untuk mencapai kemandirian finansial dalam jangka panjang.


Catatan Redaksi: Investasi tetap memiliki risiko tinggi. Masyarakat dihimbau untuk selalu menggunakan "uang dingin" dan melakukan riset mendalam sebelum terjun ke pasar saham maupun crypto.