KORUPSI PILKADA: Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK, Diduga Gunakan Suap Rp 5,25 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dan empat orang lainnya. Bupati diduga menerima suap total Rp 5,75 miliar, yang mayoritas digunakan untuk melunasi utang biaya politik Pilkada 2024.

KORUPSI PILKADA: Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK, Diduga Gunakan Suap Rp 5,25 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dan empat orang lainnya. Bupati diduga menerima suap total Rp 5,75 miliar




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | Lampung Tengah – Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/12). Penetapan tersangka ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Rabu malam, 10 Desember 2025.

Modus: Jual Beli Proyek untuk Bayar Utang Politik

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers di Jakarta, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Bupati Ardito Wijaya diduga mematok commitment fee atau pungutan liar sebesar 15% hingga 20% dari nilai proyek yang akan dimenangkan oleh rekanan tertentu. Proyek tersebut utamanya berfokus pada pembangunan infrastruktur dan pengadaan alat kesehatan (alkes).

"Total penerimaan yang kami duga diterima tersangka AW sebagai Bupati adalah sebesar Rp 5,75 miliar," ungkap Nawawi.

Yang mengejutkan, KPK menemukan bukti kuat bahwa sebagian besar uang suap tersebut, yakni sebesar Rp 5,25 miliar, digunakan untuk menutupi kebutuhan politik Bupati. Uang tersebut dipakai untuk melunasi utang pinjaman bank yang digunakan Ardito Wijaya untuk membiayai kebutuhan kampanye saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:

  1. Ardito Wijaya (AW): Bupati Lampung Tengah (Penerima Suap).

  2. Ranu Hari Prasetyo (RHP): Adik kandung Bupati, diduga sebagai perantara penerimaan uang.

  3. Anton Wibowo (AWB): Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lamteng (Penerima Suap).

  4. Riki Hendra Saputra (RHS): Anggota DPRD Lampung Tengah.

  5. Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS): Direktur PT Elkaka Mandiri (Pemberi Suap).

Selain penetapan tersangka, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 193 juta dan beberapa keping logam mulia seberat 850 gram dari lokasi penangkapan.

Kelimanya kini telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Jerat Hukum

Bupati Ardito Wijaya (AW), Ranu Hari Prasetyo (RHP), Anton Wibowo (AWB), dan Riki Hendra Saputra (RHS) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Dykha)