Kapolresta Barelang Tegaskan Unjuk Rasa di Puncak HJB ke-196 Sah dan Dilindungi Undang-Undang





IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Menanggapi berbagai tudingan terkait pemberian izin aksi unjuk rasa yang berlangsung bertepatan dengan puncak peringatan Hari Jadi Batam (HJB) ke-196 pada Kamis, 18 Desember 2025, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin akhirnya angkat bicara.

Ditemui di Lobi Mapolresta Barelang, Jumat (19/12/2025), Kombes Pol Zainal Arifin menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang telah dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.

Ia menjelaskan, penyampaian pendapat di muka umum telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Dalam undang-undang tersebut, masyarakat tidak diwajibkan meminta izin kepada kepolisian. Yang diperlukan hanyalah pemberitahuan,” ujar Zainal Arifin kepada awak media.

Kapolresta menekankan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melarang aksi demonstrasi, termasuk aksi buruh, selama pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena unjuk rasa dilindungi undang-undang, maka kepolisian tidak memiliki kompetensi dan tidak memiliki kewajiban untuk melarang kegiatan tersebut,” tegasnya.

Meski demikian, Kapolresta Barelang tetap mengingatkan agar setiap aksi unjuk rasa dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan kepentingan umum serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat luas.

“Hak menyampaikan pendapat memang dijamin, tetapi kewajiban untuk menghormati hak orang lain juga harus dijaga. Hak unjuk rasa adalah hak konstitusional, namun menghormati sesama merupakan kewajiban bersama,” pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, Kapolresta Barelang berharap masyarakat memahami bahwa kehadiran kepolisian dalam setiap aksi unjuk rasa bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan hak semua pihak tetap terlindungi. (Rara)