Terra Drone Ditetapkan Tersangka Atas Kebakaran Maut, Diduga Kelalaian dalam Pengelolaan Baterai

Polisi resmi tetapkan CEO Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka kasus kebakaran maut yang menewaskan 2 karyawan. Diduga kelalaian penanganan baterai drone.

Terra Drone Ditetapkan Tersangka Atas Kebakaran Maut, Diduga Kelalaian dalam Pengelolaan Baterai
Di bagian bawah dan sisi kanan gambar, terlihat mobil pemadam kebakaran (termasuk unit dengan tangga hidrolik yang terangkat) serta petugas yang masih berada di lokasi untuk penanganan dan investigasi




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | JAKARTA – Kepolisian Metro Jaya telah menetapkan Michael Wishnu Wardana, Chief Executive Officer (CEO) perusahaan teknologi drone terkemuka, Terra Drone Indonesia, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait insiden kebakaran maut yang melanda kantor perusahaan tersebut di kawasan Jakarta Selatan, yang menewaskan dua orang karyawannya.

Kronologi Singkat Kejadian

Kebakaran tragis ini terjadi beberapa waktu lalu di kantor Terra Drone. Api dengan cepat membesar dan menyebabkan dua karyawan tewas terjebak di dalam gedung. Kedua korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Penetapan Tersangka: Fokus pada Kelalaian

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Michael Wishnu Wardana. Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti dari tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi menduga kuat bahwa kebakaran tersebut dipicu oleh kelalaian dalam penanganan dan pengelolaan komponen sensitif di kantor, khususnya baterai drone berkapasitas besar yang disimpan di lokasi.

"Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi ahli, kami menyimpulkan bahwa ada unsur kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan mengakibatkan hilangnya nyawa. Kelalaian ini terutama terkait prosedur penyimpanan dan pengawasan baterai lithium yang diduga menjadi pemicu api," ujar Kombes Pol Wira, Jumat (12/12).

Dugaan Sumber Api

Hasil sementara penyelidikan menyebutkan bahwa sumber api berasal dari ledakan baterai drone atau korsleting listrik yang berhubungan dengan fasilitas penyimpanan baterai tersebut. Karena sifatnya yang mudah terbakar dan meledak, penanganan baterai drone memerlukan standar operasional yang sangat ketat (SOP). Polisi sedang mendalami sejauh mana SOP tersebut diabaikan atau tidak diterapkan dengan benar di internal perusahaan.

Ancaman Hukuman

Michael Wishnu Wardana kini dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif kelalaian dan meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi kunci. Pihak Terra Drone Indonesia sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka terhadap CEO mereka.
 
(Dykha)