Libas Kepri Desak Polda Kepri Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran UUPPLH, Limbah B3 Diduga Ditimbun

Libas Kepri Desak Polda Kepri Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran UUPPLH, Limbah B3 Diduga Ditimbun




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam — Team Light Independent Bersatu (Libas) Kepulauan Riau memastikan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah masuk dan diproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima Libas Kepri, laporan tersebut telah didisposisikan ke Subdit IV Unit II Ditreskrimsus Polda Kepri. Namun, proses lanjutan masih menunggu kehadiran petugas di lapangan.

“Sudah disposisi ke Subdit IV Unit II, hanya saja petugas sedang ke lapangan. Diminta datang kembali besok pagi,” ujar salah satu petugas Subdit IV kepada tim Libas Kepri.

Ketua Libas Kepri, Yutel, menegaskan pihaknya mendesak aparat penegak hukum agar menangani laporan tersebut secara serius, tuntas, dan transparan. Ia menilai dugaan pelanggaran lingkungan ini berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Kepri untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pelaku usaha atau pengelola perusahaan harus diproses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Bahkan jika perlu, lakukan pembongkaran terhadap dugaan limbah B3 yang ditimbun atau dicor di sekitar lokasi,” tegas Yutel.

Lebih lanjut, Yutel mengungkapkan bahwa perusahaan yang dilaporkan diduga bersifat fiktif atau setidaknya tidak transparan, lantaran tidak memasang papan nama perusahaan (plang PT) di lokasi kegiatan usaha. Kondisi ini dinilai menyulitkan masyarakat dan fungsi kontrol sosial untuk mengetahui legalitas dan aktivitas perusahaan tersebut.

“Tidak adanya plang nama perusahaan menimbulkan kecurigaan publik. Ini patut dipertanyakan, karena setiap kegiatan usaha seharusnya terbuka dan patuh terhadap aturan,” ujarnya.

Selain dugaan pelanggaran UUPPLH, Libas Kepri juga menyoroti indikasi pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan oleh PT Cakrawala Daya Teknologi (PT CDT) dan PT Logam Internasional Jaya (LIJ).

“Kami sudah melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan, namun ditolak. Ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan aturan hukum lainnya,” tambah Yutel.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Ditreskrimsus Polda Kepri serta dinas terkait guna mendapatkan keterangan resmi dan berimbang. /Red