Tokoh Masyarakat Padang Nagoya Batam Prihatin atas Dugaan Pengeroyokan Lansia, Minta Penanganan Profesional dan Transparan

Tokoh Masyarakat Padang Nagoya Batam Prihatin atas Dugaan Pengeroyokan Lansia, Minta Penanganan Profesional dan Transparan




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam, Kepulauan Riau – Tokoh masyarakat dan sesepuh warga Padang di kawasan Nagoya, Kota Batam, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan aksi pengeroyokan terhadap seorang warga lanjut usia (lansia) yang dilaporkan terjadi di area yang dikenal masyarakat sebagai “Tenda Biru”.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan warga karena dinilai mencederai nilai kemanusiaan serta mengganggu rasa aman di lingkungan permukiman padat penduduk tersebut.

Tokoh masyarakat Komplek Bumi Indah, Nagoya, Heryanto, menyebut korban selama ini dikenal sebagai sosok yang baik dan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Dugaan kekerasan terhadap seorang lansia tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Kita semua harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan norma hukum,” ujar Heryanto, Minggu.

Ia menegaskan, sebagai negara hukum, Indonesia menjamin perlindungan bagi setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

“Kami percaya aparat akan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan yang cepat, tepat, dan transparan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan situasi tetap kondusif,” tegasnya.

Sejumlah warga Nagoya juga menyatakan keprihatinan dan berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi isu yang memicu ketegangan di tengah masyarakat. Mereka mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak berspekulasi sebelum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.

Di sisi lain, masyarakat mendorong adanya peningkatan pengawasan lingkungan serta penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya warga lanjut usia, agar kejadian serupa tidak terulang.

Secara hukum, tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seseorang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan resmi.

Hak Jawab

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, pihak-pihak yang terkait dalam peristiwa ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme pemberitaan. (Red)