Kabidhumas Polda Kepri Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pegawai Honorer Lepas

Kabidhumas Polda Kepri Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pegawai Honorer Lepas




Batam24.com | Batam – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan dan perlindungan para Pegawai Honorer Lepas (PHL), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepulauan Riau menyerahkan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada PHL Bidhumas Polda Kepri.

Kegiatan penyerahan tersebut berlangsung pada Rabu (22/7/2026) pukul 09.30 WIB, bertempat di Ruangan Bagrenmin Bidhumas Polda Kepri. Kegiatan turut dihadiri Kabidhumas Polda Kepri, personel Subbagrenmin Bidhumas Polda Kepri, serta para Pegawai Honorer Lepas (PHL) Bidhumas Polda Kepri.

Pemberian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen Bidhumas Polda Kepri dalam memberikan jaminan perlindungan kepada para PHL yang selama ini turut berperan dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kehumasan di lingkungan Polda Kepri.

Melalui program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), para PHL diharapkan dapat menjalankan tugas dengan lebih aman dan nyaman, karena telah mendapatkan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi selama melaksanakan pekerjaan.

Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi salah satu wujud kepedulian institusi terhadap keselamatan, kesehatan, serta kesejahteraan para Pegawai Honorer Lepas yang telah memberikan kontribusi dalam mendukung tugas dan fungsi Bidhumas Polda Kepri.

“Perlindungan ini merupakan bentuk perhatian institusi kepada para PHL yang telah membantu dan mendukung berbagai kegiatan kehumasan. Dengan adanya jaminan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.

Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar selalu memperoleh informasi melalui kanal resmi Polri. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis, maupun melalui Super Apps Presisi Polri.

(Rara)