Ibu Rumah Tangga di Batam Syok Didatangi Rombongan yang Mengaku Tim Juru Sita, Pengadilan Diminta Tunda Eksekusi
Batam24.com l Batam – Seorang ibu rumah tangga di Perumahan Cendana, Bengkong, mengalami syok setelah didatangi empat orang yang mengaku sebagai Tim Juru Sita Divisi Intelkam Polresta dan Intelkam Bidang Ekonomi Pengadilan, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 15.52 WIB. Kedatangan rombongan yang menyebut akan mengeksekusi rumah tersebut pada 9 Desember 2025 membuat penghuni rumah ketakutan.
Ketua RT 04, Bambang, menjelaskan bahwa dirinya pertama kali didatangi oleh empat orang tersebut. Mereka meminta ditunjukkan lokasi rumah milik Iskandar, warga Perumahan Cendana yang saat ini tengah bersengketa hukum terkait eksekusi lelang.
> "Kami dari Tim Intelkam Pengadilan yang akan melakukan penyitaan atas rumah yang sudah keluar putusan lelangnya," ujar Bambang menirukan pernyataan salah satu rombongan saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Bambang, rombongan itu juga menyebut berasal dari bagian Intelkam Polresta Barelang bagian ekonomi.
Ibu Penghuni Rumah Syok dan Merasa Diintimidasi
Saat dipanggil Bambang, ibu penghuni rumah bernama Tinisia langsung terkejut melihat empat orang berdiri di depan rumahnya. Kondisinya makin memburuk karena ia sedang tidak sehat, menderita hipertensi dan maag akut, sementara anak dan suaminya juga dalam kondisi kurang baik.
> "Saya bukan teroris, Pak Bambang. Kenapa yang datang ramai begini? Kalau bukan Pak Bambang yang panggil, saya tidak akan buka pintu," ujar Tinisia.
Rombongan itu kemudian mengatakan bahwa putusan lelang sudah keluar dan rumah akan dieksekusi pada 9 Desember 2025. Salah satu dari mereka yang mengaku bernama D. Sinaga turut memberikan nomor kontak setelah diminta.
> "Nanti akan dibantu dua bulan gratis," ucap salah satu dari mereka tanpa penjelasan lebih lanjut, membuat Tinisia semakin bingung dan cemas.
Proses Hukum Masih Berjalan, Penghuni Minta Eksekusi Ditunda
Pemilik rumah, Iskandar, diketahui tengah berada di Pengadilan Negeri Batam untuk sidang gugatan perkara eksekusi lelang dengan Nomor: 345/Pdt.6/2025/PN.Btm.
Ia menilai tindakan bank melelang dan membeli sendiri rumah nasabah adalah bentuk tidak baiknya iktikad penyelesaian kredit macet.
> "Bank BPR Manggala melelang sekaligus membeli aset rumah saya jauh di bawah harga appraisal. Kami menggugat karena mencari keadilan dan mempertahankan satu-satunya rumah yang kami miliki," ujarnya saat dihubungi awak media.
Dari data yang diterima, pembeli rumah lelang tersebut adalah pihak Bank BPR Manggala sendiri melalui kuasanya bernama Edy.
Nasabah Ajukan Permohonan Penundaan Eksekusi ke PN Batam
Iskandar dan kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam agar eksekusi ditunda hingga putusan gugatan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Masyarakat berharap PN Batam sebagai lembaga peradilan dapat menjunjung asas keadilan dan memberi kesempatan kepada warga untuk menyelesaikan proses hukum secara benar sebelum eksekusi dilakukan.
(*/red)





