Sidang Praperadilan Gus Yaqut Memanas, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah
Sidang praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel membahas dugaan ketidakabsahan prosedur penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus kuota haji.
Batam24.com | JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) melawan KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/3). Dalam agenda sidang kali ini, pihak pemohon memaparkan poin-poin keberatan atas penetapan status tersangka.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggrini, menyatakan bahwa prosedur yang dilakukan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus kuota haji melanggar KUHAP Baru. Menurutnya, kliennya tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang sah secara administratif sesuai aturan yang berlaku tahun 2025.
Pihak pemohon menilai bahwa bukti-bukti yang digunakan oleh KPK dalam kasus ini masih sangat prematur dan tidak kuat. Mereka berpendapat bahwa kebijakan tambahan kuota haji adalah murni diskresi menteri untuk kepentingan jemaah dan tidak mengandung unsur kerugian negara atau keuntungan pribadi.
Di sisi lain, tim hukum KPK bersikeras bahwa mereka telah memiliki setidaknya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka. KPK mengeklaim telah melakukan audit mendalam terhadap distribusi kuota haji tambahan yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Sidang berlangsung cukup alot dengan kehadiran banyak pendukung Gus Yaqut di area pengadilan. Hakim tunggal yang memimpin sidang meminta kedua belah pihak untuk menyiapkan saksi ahli yang akan memberikan keterangan pada persidangan hari berikutnya guna memperjelas aspek prosedur hukum.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara yang selama ini dikenal memiliki pengaruh kuat di organisasi keagamaan. Keputusan praperadilan ini nantinya akan menentukan apakah penyidikan kasus korupsi kuota haji ini dapat dilanjutkan atau harus dihentikan.
Masyarakat berharap proses hukum ini berjalan transparan tanpa ada intervensi politik dari pihak mana pun. Kepastian hukum dalam kasus ini dinilai penting untuk memberikan kejelasan bagi jemaah haji yang merasa dirugikan oleh carut-marutnya distribusi kuota pada tahun sebelumnya.
(Dykha)





