Empat Pejabat PT Persero Batam Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Aset Rp2,2 Miliar

Empat Pejabat PT Persero Batam Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Aset Rp2,2 Miliar




Batam24.com l Batam, 16 Oktober 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam, yang terjadi selama periode 2012–2021.

Kepala Kejari Batam menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sedikitnya empat alat bukti yang sah, meliputi 15 keterangan saksi, dua keterangan ahli, sejumlah surat, serta petunjuk yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial:

1. HO, selaku GM Akuntansi dan Keuangan PT Persero Batam periode 2013–2020.

2. TA, selaku Plt. Direktur Utama PT Persero Batam periode 2015–2018.

3. DU, selaku Direktur Utama PT Persero Batam periode 2018–2020.

4. BU, selaku fungsional asuransi PT Persero Batam periode 2001–2013.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan resmi yang diterbitkan Kejari Batam pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Modus Penyimpangan

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama terpidana Sulfika dan terdakwa Alwi M. Kubat. Dalam persidangan sebelumnya, terungkap adanya keterlibatan sejumlah pihak lain yang turut bertanggung jawab atas penyimpangan dalam penutupan asuransi aset PT Persero Batam di PT Berdikari Insurance Cabang Batam.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sejak 2012 hingga 2021, penutupan asuransi aset PT Persero Batam tidak pernah melalui mekanisme lelang maupun penunjukan langsung yang sah, melainkan dilakukan secara sepihak dengan dalih sinergi antar-BUMN.

Selain itu, penentuan nilai pertanggungan tidak menggunakan jasa appraisal independen, melainkan hanya berdasarkan perkiraan internal atau harga pasar online tanpa verifikasi kondisi aset di lapangan. Tidak pernah pula dilakukan negosiasi terkait premi dan nilai pertanggungan — seluruh penawaran berasal langsung dari PT Berdikari Insurance dan disetujui oleh Direksi PT Persero Batam.

Dana premi yang dibayarkan PT Persero Batam kepada PT Berdikari Insurance selama sembilan tahun mencapai Rp7,12 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 15% dipotong untuk biaya akuisisi atau komisi yang sebagian digunakan untuk biaya operasional dan hiburan, termasuk kegiatan golf dan jamuan makan, yang diduga juga dinikmati oleh sejumlah pejabat asuransi terkait.

Kerugian Negara dan Penahanan

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Kepri Nomor PE.03.02/LHP-359/PW28/5/2023 tanggal 4 Desember 2023, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp2.223.944.132 (dua miliar dua ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh empat ribu seratus tiga puluh dua rupiah).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari upaya menghambat jalannya pemeriksaan, Kejari Batam telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni:

HO, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-6363/L.10.11/Fd.2/10/2025.

BU, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-6364/L.10.11/Fd.2/10/2025.

DU, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-6362/L.10.11/Fd.2/10/2025.

Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Batam.

Sementara itu, tersangka TA belum memenuhi panggilan penyidik dan hingga kini belum dilakukan penahanan.

> “Tim penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar perwakilan Kejari Batam dalam keterangan resminya, Kamis (16/10/2025).

(Rara)