Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Narkotika Golongan II Jenis Etomidate, Dua Pelaku Diamankan

Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Narkotika Golongan II Jenis Etomidate, Dua Pelaku Diamankan




 

Batam24.com | Batam, 7 Agustus 2026 — Polsek Lubuk Baja di bawah pimpinan Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika Golongan II berupa cairan atau cartridge jenis Etomidate. Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolsek Lubuk Baja didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K., di ruang Lobi SPKT Polsek Lubuk Baja, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Waktu dan Tempat Kejadian

 

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/2/VIII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang, peristiwa bermula pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Berlokasi di Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

 

  Kronologi Penangkapan

Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Hotel Nagoya Inn. Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal Reskrim segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Sesampainya di tempat, petugas mendatangi satu orang laki-laki yang berperilaku mencurigakan bernama Hendrikus Amaue alias Udin (29 Tahun). Saat pemeriksaan di badan pelaku, petugas menemukan 2 butir cartridge berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate di saku sebelah kanan celananya. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan.

 

Berdasarkan keterangan dan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 72 buah cartridge vape berisi cairan dengan kemasan bergambar merek STUGH yang diduga narkotika Golongan II jenis Etomidate. Selain itu, diamankan pula satu unit kendaraan roda empat merek Honda Jazz tahun 2004 bernopol BP 1185 HY berwarna hitam yang digunakan sebagai sarana mengangkut narkotika, serta satu unit mesin cuci merek Aqua berwarna biru muda yang ternyata dimanfaatkan sebagai media penyimpanan barang bukti.

 

Pengembangan penyelidikan juga berhasil mengamankan satu orang lagi yang diduga terlibat, yaitu Malaysiono alias Yono bin Alm. Ahmad Daromi (60 Tahun). Kini kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

 Barang Bukti yang Diamankan

 

1. 74 butir Cartridge vape berisi cairan yang diduga narkotika Golongan II jenis Etomidate;

2. 1 unit Kendaraan Roda Empat merek Honda Jazz Tahun 2004, Nopol BP 1185 HY, warna hitam;

3. 1 unit Handphone merek Samsung A05 warna Silver;

4. 1 unit Handphone merek Vivo warna hitam beserta kartu SIM;

5. Uang tunai senilai Rp194.000 (pecahan Rp50.000 sebanyak 3 lembar, Rp10.000 sebanyak 1 lembar, Rp5.000 sebanyak 4 lembar, dan Rp2.000 sebanyak 6 lembar);

6. 1 unit mesin cuci merek Aqua berwarna biru muda.

 

 Pasal yang Dilanggar

 

Kedua tersangka disangkakan melanggar:

 

- Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

- Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

- Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana UU Nomor 35 Tahun 2009.

Kapolsek Lubuk Baja menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diserahkan ke tahap penyidikan lebih lanjut. (Rara)