Kejari Batam Gelar Konferensi Pers Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Batam24.com l Batam, 16 Oktober 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam yang terjadi dalam kurun waktu 2012 hingga 2021.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., didampingi para pejabat struktural Kejari Batam. Dalam keterangannya, I Wayan Wiradarma menyampaikan bahwa tim penyidik Kejari Batam telah menetapkan empat orang tersangka setelah mendapatkan sekurang-kurangnya empat alat bukti yang sah.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, terdapat perbuatan melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Kajari Batam.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial:
1. HO, selaku GM Akuntansi dan Keuangan PT Persero Batam periode 2013–2020.
2. TA, selaku Plt. Direktur Utama PT Persero Batam periode 2015–2018.
3. DU, selaku Direktur Utama PT Persero Batam periode 2018–2020.
4. BU, selaku fungsional asuransi PT Persero Batam periode 2001–2013.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 16 Oktober 2025, berdasarkan surat penetapan resmi yang diterbitkan oleh Kejari Batam.
Modus Penyimpangan
Kajari Batam menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama terpidana Sulfika dan terdakwa Alwi M. Kubat. Dalam persidangan sebelumnya, muncul fakta-fakta baru yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain dalam penyimpangan proses penutupan asuransi aset PT Persero Batam.
Dalam praktiknya, sejak tahun 2012 hingga 2021, penutupan asuransi aset PT Persero Batam tidak pernah melalui mekanisme lelang atau penunjukan langsung yang sah. Pemilihan PT Berdikari Insurance Cabang Batam dilakukan secara sepihak dengan alasan sinergi antar-BUMN.
Selain itu, penentuan nilai pertanggungan tidak menggunakan jasa appraisal independen, melainkan hanya berdasar harga pasar online dan penilaian pribadi pejabat internal. Proses negosiasi premi juga tidak pernah dilakukan, dan seluruh penawaran berasal langsung dari pihak PT Berdikari Insurance.
“Pembayaran premi dilakukan tanpa prosedur pengadaan barang dan jasa serta tanpa adanya kontrak kerja resmi antara PT Persero Batam dan PT Berdikari Insurance,” jelas Kajari Batam.
Berdasarkan hasil penyidikan, total pembayaran premi asuransi selama sembilan tahun mencapai Rp7,12 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 15 persen dipotong untuk biaya akuisisi atau komisi yang sebagian digunakan untuk biaya operasional, hiburan, bahkan kegiatan golf dan jamuan makan yang tidak berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
Kerugian Negara dan Penahanan
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri dalam Laporan Nomor PE.03.02/LHP-359/PW28/5/2023 tanggal 4 Desember 2023 menyebutkan, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.223.944.132 (dua miliar dua ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh empat ribu seratus tiga puluh dua rupiah).
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Batam melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tiga tersangka, masing-masing:
HO, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-6363/L.10.11/Fd.2/10/2025.
BU, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-6364/L.10.11/Fd.2/10/2025.
DU, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-6362/L.10.11/Fd.2/10/2025.
Ketiga tersangka kini dititipkan di Rutan Batam, sementara tersangka TA belum memenuhi panggilan penyidik dan belum dilakukan penahanan.
“Langkah penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar dan tidak ada upaya menghambat atau menghilangkan barang bukti,” terang I Wayan Wiradarma.
Kajari Batam menegaskan, penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum yang berkembang dalam perkara ini.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam waktu dekat,” pungkasnya.
(Rara)