Sidang Perdana Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Sidang perdana mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim digelar di PN Tipikor hari ini (5/1/2026). Didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun terkait korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem terancam hukuman berat. Simak rincian dakwaan selengkapnya di sini.
Batam24.com | JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Sidang ini terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan perangkat laptop Chromebook untuk pelajar pada periode 2021-2024.
Pembacaan Dakwaan
Dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses penunjukan vendor penyedia perangkat teknologi pendidikan.
Jaksa menyebutkan adanya skema pengaturan pemenang tender yang mengarah pada penggelembungan harga (mark-up) dan spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan kontrak asli. Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Poin Utama Persidangan:
-
Dugaan Gratifikasi: Jaksa memaparkan aliran dana yang diduga masuk ke pihak-pihak terkait melalui perusahaan cangkang di luar negeri.
-
Penyalahgunaan Wewenang: Dakwaan mencakup pemaksaan penggunaan merek tertentu dalam proyek digitalisasi sekolah yang dianggap menutup peluang kompetisi sehat.
-
Respon Terdakwa: Usai mendengarkan dakwaan, pihak Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan pekan depan.
Situasi di Luar Ruang Sidang
Gedung Pengadilan Tipikor tampak dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Sejumlah massa terpantau melakukan aksi damai di depan gedung, menuntut transparansi penuh dalam kasus yang menyangkut anggaran pendidikan nasional ini.
Nadiem yang hadir mengenakan kemeja batik dan masker medis tampak tenang selama persidangan berlangsung. Ia tidak memberikan pernyataan banyak kepada awak media dan hanya meminta doa agar proses hukum berjalan adil.
(Dykha)





