KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
"Update terbaru kasus korupsi kuota haji: KPK ungkap modus pengalihan kuota 50:50 yang melanggar UU. Eks Menag Yaqut jadi tersangka utama. Baca selengkapnya mengenai aliran dana dari biro travel dan nasib jemaah haji yang dirugikan."
Batam24.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2024. Penetapan ini menjadi puncak dari penyelidikan panjang yang bermula dari temuan Pansus Angket Haji DPR tahun lalu.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Modus Operandi: Melawan Undang-Undang
Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, kasus ini berawal saat Indonesia menerima tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi pada akhir 2023. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi:
-
92% untuk Haji Reguler (masyarakat yang mengantre puluhan tahun).
-
8% untuk Haji Khusus (PIHK/Travel).
Namun, kenyataannya kuota tersebut dibagi secara sepihak menjadi 50:50 (masing-masing 10.000 jemaah). Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah mengantre hingga 14 tahun gagal berangkat karena jatah mereka dialihkan ke jemaah haji khusus yang membayar lebih mahal.
Aliran Dana dan Kerugian Negara
KPK mengendus adanya "komitmen" atau aliran dana dari lebih dari 100 biro travel haji (PIHK) kepada para tersangka sebagai imbalan atas jatah kuota tambahan tersebut. Hingga saat ini:
-
Estimasi Kerugian Negara: Mencapai lebih dari Rp1 triliun.
-
Pengembalian Dana: Sejumlah biro travel mulai mengembalikan uang secara sukarela ke KPK, dengan total mencapai Rp100 miliar.
Update Pemeriksaan Terbaru (13 Januari 2026)
Hari ini, penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. Salah satunya adalah Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Kholis, untuk mendalami inisiasi skema pembagian kuota ke pihak travel. Meski sudah berstatus tersangka sejak 8 Januari 2026, Yaqut dan Gus Alex hingga saat ini belum ditahan. KPK menyatakan penahanan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan efektivitas penyidikan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, yang membawa ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atas perbuatan yang merugikan keuangan negara.
(Dykha)





