Sinergitas Sipropam Polresta Barelang dan Instansi Terkait Awasi Kepatuhan THM di Kota Batam Selama Ramadhan
Batam24.com l Polresta Barelang – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Barelang melaksanakan kegiatan pengawasan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Batam terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Ramadhan 1447 H. Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dilaksanakan di Kantor Wali Kota Batam sebagai titik kumpul personel gabungan, Sabtu, (28/02/2026).
Pengawasan ini bertujuan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan selama bulan suci Ramadhan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Dalam kegiatan tersebut, personel Sipropam Polresta Barelang yang dipimpin oleh Aipda Yihan Saputra dan Brigpol Ferry Pratama bergabung bersama personel gabungan dari POM TNI AD, AL, AU, Ditpam BP Batam, Dinas Perhubungan Kota Batam, serta Satpol PP Kota Batam. Sinergitas lintas instansi ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Batam.
Adapun rangkaian kegiatan diawali dengan apel kesiapan, pengecekan personel, serta pemeriksaan kendaraan patroli. Selanjutnya, personel gabungan melaksanakan patroli secara konvoi menuju sejumlah lokasi sasaran, antara lain Pujasera Batam One Mall Batam Center, Diamond Club Batu Aji, Sub Z Club Batu Aji, Warrior Bar Batu Aji, dan Lapo Tuak Lapuna Batu Aji, guna melakukan pengawasan dan penertiban secara humanis.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan himbauan kepada para pemilik usaha agar tidak menimbulkan kebisingan selama Bulan Ramadhan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah. Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan langsung terhadap operasional tempat hiburan malam dan menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota dan surat edaran yang mengatur penutupan THM selama tiga hari di awal, tiga hari di pertengahan, dan tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dari hasil kegiatan pengawasan tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha tempat hiburan malam, sehingga tidak ada tindakan pengamanan yang dilakukan terhadap pihak manapun. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik dari para pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku selama Bulan Ramadhan.
Kegiatan pengawasan berakhir sekitar pukul 03.00 WIB dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Polresta Barelang melalui Sipropam akan terus berkomitmen melaksanakan pengawasan serta bersinergi dengan instansi terkait guna menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan suasana yang harmonis dan penuh toleransi di wilayah Kota Batam selama Bulan Ramadhan.
(Rara)





