Oknum Security THM Pacific Palace Dilaporkan ke Polsek Batu Ampar atas Dugaan Pengeroyokan Pengunjung

Oknum Security THM Pacific Palace Dilaporkan ke Polsek Batu Ampar atas Dugaan Pengeroyokan Pengunjung




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Dugaan tindak kekerasan kembali mencoreng dunia hiburan malam di Kota Batam. Seorang pengunjung tempat hiburan malam (THM) di VG Hotel Pacific Palace, kawasan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, dilaporkan menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum petugas keamanan, Jumat dini hari (12/12/2025).

Korban berinisial FC, diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) salah satu media online. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dan dipicu persoalan sepele yang berujung aksi kekerasan brutal.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat seorang pria tak dikenal merekam wajahnya menggunakan ponsel dengan lampu flash menyala tanpa izin. Merasa privasinya dilanggar, FC mengaku telah menegur secara sopan. Namun, teguran tersebut tidak digubris.

Teguran kedua kembali diabaikan. FC kemudian melempar selembar tisu kecil sebagai bentuk peringatan. Alih-alih menyelesaikan persoalan secara dewasa, pria tersebut justru melaporkan FC kepada petugas keamanan THM.

Tak lama berselang, beberapa oknum security mendatangi korban dengan sikap yang dinilai intimidatif. Tanpa klarifikasi dan penjelasan, salah satu oknum security diduga langsung mencekik leher FC hingga korban tak berdaya, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari area club.

Kekerasan tak berhenti di situ. Di depan pintu masuk THM VG, FC kembali diduga menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang atau lebih. Korban mengalami pemukulan dan tendangan yang mengarah ke tubuh serta wajah di area publik, disaksikan sejumlah pengunjung.

Akibat peristiwa tersebut, FC mengalami luka memar serius di bagian wajah, pelipis, dan rahang, serta mengalami trauma psikologis. Pada pagi harinya, korban menjalani visum di RS Elisabeth Batam dan secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Foto LP Polsek Batu Ampar

Kasus ini diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, yang dapat diperberat apabila mengakibatkan luka berat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi serta mengidentifikasi oknum security yang terlibat dalam dugaan aksi pengeroyokan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas dan transparan agar kasus ini tidak berhenti di meja laporan semata.

(Rara)