Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pornografi, Amankan Pelaku Pemasangan CCTV Tersembunyi di Kos-Kosan

Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pornografi, Amankan Pelaku Pemasangan CCTV Tersembunyi di Kos-Kosan




Batam24.com l Polresta Barelang – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial SS (30) diamankan setelah kedapatan memasang kamera tersembunyi (CCTV mini) di dalam WC salah satu kos-kosan di Komplek Tanjung Pantun, Sungai Jodoh. Rabu (17/9/2025).

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu Brata Ul Usna menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Kamis (12/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah salah seorang penghuni kos berinisial MN (24) mencurigai adanya benda mencurigakan yang dibungkus plastik di sudut ventilasi WC. Setelah diperiksa, ternyata benda tersebut adalah CCTV mini yang terhubung dengan power bank.

“Pelaku sengaja memasang CCTV mini di dalam WC untuk merekam aktivitas orang lain tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan, dalam memori card CCTV tersebut ditemukan beberapa rekaman video wanita, termasuk korban, yang sedang mandi dalam kondisi telanjang. Karena wajah pelaku terekam kamera, korban bersama pemilik kos segera mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Iptu Brata, Selasa (16/9/2025).

Lebih lanjut, Iptu Brata menerangkan bahwa sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, pelaku bersama barang bukti dibawa korban dan pemilik kos ke Polsek Batu Ampar untuk diproses lebih lanjut. “Atas kejadian ini, korban merasa malu, harga dirinya direndahkan, dan akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kamera CCTV mini, perangkat penyimpanan data, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mengakses rekaman. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batu Ampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tegas Kapolsek Batu Ampar melalui Kanit Reskrim.

Polsek Batu Ampar menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap bentuk kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Rara)