Ungkap Kasus Pengeroyokan di Kawasan Tembesi, Polsek Sagulung Amankan Empat Pelaku

Ungkap Kasus Pengeroyokan di Kawasan Tembesi, Polsek Sagulung Amankan Empat Pelaku
Foto Ungkap Kasus Pengeroyokan di Kawasan Tembesi, Polsek Sagulung Amankan Empat Pelaku




iklan honda desktp

iklan honda desktp

Batam24.com l Polresta Barelang — Kepolisian Sektor Sagulung, Polresta Barelang, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025 sekira pukul 06.30 WIB di Tembesi Lestari Blok A No.31, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Rabu (18/6/2025).

Korban dalam kejadian ini adalah seorang pria berinisial HT (30), warga Tembesi Lestari. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku utama MF (23), mendapat informasi dari istrinya yang mengaku telah diganggu oleh tetangga kos mereka. Atas dasar itu, pelaku mengajak tiga orang rekannya yaitu KBP (21), EFL (25), dan P (36), mendatangi kamar kos korban.

Setibanya di lokasi, para pelaku mendobrak pintu kamar korban yang sedang tertidur, lalu secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan fisik. Korban mengalami luka serius akibat dipukul, ditendang dengan sepatu safety, dibanting ke lantai, hingga dipukul menggunakan helm kerja. Kejadian tersebut sempat dilerai oleh warga sekitar, dan korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sagulung.

Menyikapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Anwar Aris, S.H., segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat pelaku pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua helai baju kerja, satu pasang sepatu safety merk Geret, serta satu buah helm berwarna kuning.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Sagulung dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. “Kami tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan kekerasan. Terima kasih kepada warga yang cepat tanggap membantu dan melaporkan kejadian ini. Polri akan terus hadir dan bertindak tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas Iptu Rohandi.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Saat ini, proses hukum terhadap para tersangka tengah berjalan di bawah penanganan Polsek Sagulung.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store. 

(Rara)