Polresta Barelang Ungkap Kasus Jambret di Sei Beduk, Dua Pelaku Diamankan
Batam24.com | Batam, 6 Mei 2026 — Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri, S.I.K., didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa Polresta Barelang, Rabu (6/5/2026) siang di Lobi Polresta Barelang.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/42/V/2026, terkait peristiwa penjambretan yang terjadi pada Kamis, 30 April 2026, di kawasan Pintu 5 Batamindo, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri menjelaskan, aksi penjambretan bermula saat korban yang baru pulang kerja melintas di kawasan Pintu 5 Batamindo. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor dan membawa handphone.
Pelaku yang berjumlah dua orang berinisial RTS dan SSL, telah berkeliling di wilayah tersebut untuk mencari target. Keduanya mengincar korban secara acak, khususnya yang terlihat lengah dan membawa barang berharga.
Melihat korban dalam kondisi kurang waspada, pelaku langsung mendekat menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Salah satu pelaku kemudian merampas handphone milik korban secara paksa dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9.100.000.
Kronologi Penangkapan
Setelah menerima laporan, Tim Reskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di lapangan.
Dalam waktu lima hari, tepatnya pada 4 Mei 2026 sekitar pukul 17.50 WIB, tim berhasil mengamankan dua pelaku, yakni RTS dan SSL. Saat diinterogasi, keduanya mengakui telah melakukan aksi penjambretan di beberapa lokasi di wilayah Batam.
Dari hasil pengembangan, diketahui para pelaku kerap berpindah-pindah lokasi, bahkan sempat keluar masuk Batam, termasuk ke wilayah Belawan, Sumatera Utara, sebelum kembali lagi untuk melakukan aksi serupa.
Barang Bukti dan Pasal
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit handphone Infinix
1 kotak handphone Infinix
1 unit iPhone 13 warna Starlight
1 kotak iPhone
1 unit sepeda motor Honda Scoopy
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Imbauan Kepolisian
Dalam kesempatan tersebut, Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas, khususnya tidak memperlihatkan barang berharga secara mencolok di tempat umum.
“Pelaku biasanya mengincar korban yang lengah. Oleh karena itu, kami minta masyarakat untuk selalu waspada demi menghindari tindak kejahatan,” tutup Kompol Debby. (Rara)


