Polresta Barelang Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Tersangka Diamankan
Batam24.com | Batam, 6 Mei 2026 — Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri, S.I.K., didampingi Kanit Tipidter 1 serta Kasi Humas Polresta Barelang, Rabu (6/5/2026) siang di Lobi Mako Polresta Barelang.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LPB/A/II/V/2026 tanggal 1 Mei 2026.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini bermula pada 30 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, saat Tim Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU di wilayah Tanjung Riau, Kota Batam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Petugas mendapati sebuah kendaraan yang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen dalam jumlah besar, yakni sekitar 26 jerigen.
Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut. Kendaraan itu pertama kali berhenti di sebuah rumah di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma dan menurunkan sekitar 20 jerigen. Selanjutnya, kendaraan bergerak menuju kawasan Simpang Puskesmas Tanjung Uma dan menurunkan sisa 6 jerigen.
Modus Operandi
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan surat rekomendasi pengisian BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dengan kuota terbatas.
Namun, rekomendasi tersebut diperoleh melalui perantara (calo) dan disalahgunakan untuk membeli BBM dalam jumlah besar. BBM tersebut kemudian ditampung di beberapa lokasi sebelum dijual kembali dengan harga di atas ketentuan untuk meraup keuntungan.
Tersangka dan Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial AA dan AS. Keduanya memiliki peran dalam proses pengisian, pengangkutan, hingga distribusi BBM ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit mobil Suzuki nomor polisi BP 8954 U
26 jerigen berisi total sekitar 815 liter Pertalite
1 rangkap surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Dampak dan Imbauan
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi berdampak pada kerugian negara serta terganggunya distribusi bagi masyarakat yang berhak.
“Perbuatan ini menyebabkan subsidi tidak tepat sasaran, mengganggu pasokan di SPBU, serta berpotensi menimbulkan bahaya seperti kebakaran akibat penyimpanan ilegal,” ujar Kompol Debby.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. (Rara)


