PT. Sumber Samudera Makmur Diduga Buang Limbah B3 Dekat SDN 002 Batu Ampar, AMPUH Soroti Kasus Serius!!

Batam24.com l Batu Ampar – Dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh PT. Sumber Samudera Makmur di kawasan padat penduduk yang berdekatan langsung dengan SDN 002 Sei Tering Tanjung Sengkuang Batu Ampar memicu gelombang kecaman dari warga, aktivis lingkungan, dan media. Limbah berbahaya yang diduga berjenis Caperslage dibuang tanpa pengelolaan sesuai ketentuan, menimbulkan bau menyengat, perubahan warna tanah, serta potensi dampak serius bagi kesehatan masyarakat terutama anak-anak sekolah.

Keluhan dari warga dan perangkat RT 005 RW 005 Sei Tering 2 Tanjung Sengkuang telah muncul sejak awal pekan ini, namun situasi memanas setelah kehadiran media dan organisasi lingkungan Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) yang menyatakan sikap tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Ketua DPC AMPUH Kota Batam Toms

AMPUH Batam: Ini Kasus Serius, Perlu Penindakan Cepat

Ketua DPC AMPUH Kota Batam, Toms, yang hadir langsung di lokasi, menyatakan bahwa kasus ini tergolong berat dan harus ditindak secara hukum.

 “Ini bukan hanya pencemaran lingkungan, tapi pelanggaran hak hidup sehat warga, termasuk anak-anak sekolah. Kami dari AMPUH akan mengawal proses hukum dan meminta pemerintah bertindak cepat dan tegas,” ungkapnya kepada media.

Menurutnya, limbah Caperslage sangat membahayakan karena mengandung pelarut organik, logam berat, dan zat korosif yang bisa mencemari tanah dan air dalam jangka panjang.

Dampak Nyata bagi Lingkungan dan Kesehatan Anak-Anak

Beberapa dampak yang sudah dirasakan warga di antaranya:

Gangguan pernapasan akibat uap kimia

Iritasi mata dan kulit

Mual dan pusing, terutama pada anak-anak

Kekhawatiran pencemaran air tanah dan sumur

SDN 002 Batu Ampar menjadi sorotan utama karena letaknya yang sangat dekat dengan lokasi pembuangan (Dumping) limbah, meningkatkan risiko paparan langsung bagi para siswa.

Diduga Melibatkan PT Mega Cipta Cemerlang sebagai Pengangkut dan Pengumpul Limbah

Berdasarkan informasi yang diterima dari lapangan, proses pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 tersebut diduga melibatkan PT Mega Cipta Cemerlang, perusahaan yang tercatat memiliki izin sebagai pengelola limbah. Namun, jika ditemukan pelanggaran dalam prosedur pengangkutan dan pengelolaan limbah, maka perusahaan ini juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Langkah Mendesak yang Diperlukan

AMPUH bersama warga mendesak agar:

1. DLH Kota Batam segera melakukan investigasi dan uji sampel tanah.

2. Dilakukan penutupan sementara area terdampak dan sterilisasi lingkungan.

3. Proses hukum ditegakkan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

4. Pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi warga dan siswa segera dilakukan.

Ancaman Hukum Bagi Pelanggar

Sesuai UU No. 32 Tahun 2009, di pasal 102 dan 104 setiap badan usaha yang membuang limbah B3 tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. Jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi, sanksi tambahan seperti pencabutan izin usaha dapat dijatuhkan.

Warga dan AMPUH Akan Terus Mengawal

Laporan resmi tengah dipersiapkan oleh AMPUH dan warga kepada DLH dan penegak hukum.

 “Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut masa depan anak-anak kami,” tutup Toms.

Pihak PT. Sumber Samudera Makmur maupun PT Mega Cipta Cemerlang belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk menjauhi area terdampak dan segera melaporkan gejala kesehatan ke petugas lingkungan atau fasilitas kesehatan terdekat.

(Rara)