Polresta Barelang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Batu Aji, Pelaku Ditangkap di Jambi Kurang dari 2x24 Jam

Polresta Barelang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Batu Aji, Pelaku Ditangkap di Jambi Kurang dari 2x24 Jam




Batam24.com l BATAM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang bersama Polsek Batu Aji berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Batu Aji, Kota Batam. Pelaku berinisial DS (Demak Solo) berhasil diamankan kurang dari dua kali 24 jam setelah kejadian, saat berusaha melarikan diri ke Provinsi Jambi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. bersama Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang S.Tr.K., S.I.K., M.H. didampingi Kasi Humas Iptu Budi Santosa menyampaikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus ini di Mako Polsek Batu Aji, Kamis (9/10/2025).

Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu perumahan di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

“Korban bernama Rudian, meninggal dunia akibat luka tusukan di bagian dada kiri dan perut. Dari hasil olah TKP, pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik sepanjang sekitar 20 sentimeter,” ungkap Kombes Zaenal.

Kapolresta menambahkan, kejadian bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban yang kemudian berujung penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal dunia saat mendapat perawatan di RSUD Embung Fatimah Batam.

“Antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga maupun pertemanan dekat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka sempat saling mengenal, namun saat kejadian dipicu oleh perdebatan spontan yang berujung fatal,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui Pelabuhan Punggur menuju Provinsi Jambi menggunakan kapal Roro. Berkat koordinasi cepat antara Polsek Batu Aji, Satreskrim Polresta Barelang, dan Polres Tanjung Jabung Barat (Jambi), pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, sesaat setelah turun dari kapal.

“Dalam waktu kurang dari dua kali 24 jam, pelaku berhasil kami amankan. Hal ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas wilayah yang solid,” ujar Kombes Zaenal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Di akhir keterangan pers, Kapolresta Barelang turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Kami berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya korban. Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tutupnya. (Rara)