Empat Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pria di Lubuk Baja Ditangkap Polisi, Satu Buron

Empat Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pria di Lubuk Baja Ditangkap Polisi, Satu Buron




Batam24.com l BATAM – Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang pria berinisial RS (32). Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto menjelaskan, peristiwa itu bermula dari laporan masyarakat yang menemukan seorang pria dalam kondisi kritis di kawasan Kampung Nelayan, Lubuk Baja, pada 26 September 2025 lalu.

“Kita mendapat informasi awal adanya penemuan orang yang tergeletak dalam keadaan kritis. Setelah dilakukan pengecekan dan olah TKP, korban ditemukan dalam keadaan lebam dan luka. Diduga menjadi korban pengeroyokan atau penganiayaan,” ujar Noval, Senin  (6/10/2025) sore.

Korban sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit, namun enam hari kemudian, tepatnya 1 Oktober 2025 pukul 07.12 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LBB/141/IX/2025/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang, polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Tiga Lokasi Kejadian dan Kronologi

Dari hasil penyidikan, diketahui peristiwa pengeroyokan terjadi di tiga lokasi berbeda:

1. TKP 1: Rumah kos tersangka RJ di Kampung Pisang, Jalan Duyung, Kelurahan Baloi Indah, sekitar pukul 21.10–22.15 WIB.

2. TKP 2: Lapangan Kampung Pisang, pukul 22.23–23.09 WIB.

3. TKP 3: Lapangan Kampung Nelayan, lokasi di mana korban ditemukan kritis sekitar pukul 23.54–01.30 WIB.

Polisi kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit dan melakukan identifikasi terhadap RS. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka berat di kepala, wajah, pinggang, punggung, dan anggota tubuh lain akibat kekerasan benda tumpul.

Empat Tersangka Ditetapkan, Satu Masih Buron

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka dengan peran berbeda, yakni:

1. SN (36), asal Kendal – memukul wajah korban dan membawa korban menggunakan mobil.

2. RJ (31) – menggunakan parang untuk menarik korban dari TKP pertama ke TKP kedua.

3. AG (26), asal Medan – memukul bagian pipi kiri dan kanan korban.

4. NS (28), asal Medan – memukul korban berulang kali dengan stik baseball.

Tiga tersangka telah diamankan pada 30 September 2025 pukul 18.30 WIB di Perumahan Griya Sagu Permai, Kecamatan Sagulung. Sementara tersangka SN telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Barang Bukti dan Motif

Dari tangan para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya:

1 unit mobil Honda Brio BP 1076 QI

1 buah parang bergagang putih

1 file rekaman CCTV

1 stik baseball (masih dalam pencarian)

Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku diduga karena rasa sakit hati terkait hutang piutang. Salah satu pelaku, SN, diketahui pernah meminjamkan uang sebesar Rp3 juta kepada korban.

“Perkara ini kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan mati, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Iptu Noval. (Rara)