Polsek Batam Kota Ungkap Kasus Jambret Dua Pelaku Dilumpuhkan karena Melawan Petugas

Barm24.com l Batam – Unit Reskrim Polsek Batam Kota, Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar pada Senin (16/6/2025), dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta, S.H., S.I.K.
Turut hadir mendampingi dalam konferensi pers tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota IPTU Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polresta Barelang IPTU Budi Santosa, S.H.
Dalam penjelasannya, Kapolsek menyampaikan bahwa dua orang pelaku diamankan setelah beraksi dengan modus membuntuti korban, seorang perempuan pengendara sepeda motor. “Pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian mencari target secara acak. Setelah melihat korban membawa tas sandang, pelaku langsung memepet kendaraan korban dan merampas tasnya secara paksa,” ujar Kompol Anak Agung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka karena terjatuh dari motornya, serta mengalami kerugian materiil sekitar Rp7 juta.
Aksi serupa juga dilakukan pelaku di kawasan Sungai Panas. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya. Selain itu, para pelaku juga diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor).
Saat hendak diamankan oleh personel dari Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota, kedua pelaku berupaya melarikan diri dan melawan petugas. Karena membahayakan, petugas terpaksa melumpuhkan keduanya di tempat.
“Pelaku ini selalu berpartner dan berbagi hasil kejahatan. Mereka merupakan residivis yang sudah meresahkan masyarakat,” tegas Kapolresta Kombes Pol Zaenal Arifin.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi satu unit handphone iPhone XR warna biru, satu unit handphone merek Vivo, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal pencurian dengan pemberatan (curanmor), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolresta menegaskan komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat dan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan.
(Rara)