Polsek Nongsa Ungkap Kasus Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural

Batam24.com l Polresta Barelang – Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural yang terjadi di wilayah hukumnya. Sabtu (17/05/2025)
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri.
Dalam kegiatan penindakan yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Nongsa mengamankan seorang perempuan berinisial TY (45), warga Perumahan Taman Raya Tahap I, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Yang bersangkutan diduga sebagai pelaku yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan administrasi dan dokumen resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial IS (48), warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, melaporkan bahwa dirinya diberangkatkan secara ilegal ke Negara Singapura oleh pelaku pada tanggal 28 April 2025. Setibanya di Singapura, korban tidak menemukan pekerjaan yang dijanjikan dan akhirnya kembali ke Batam keesokan harinya, pada 29 April 2025.
Berdasarkan laporan dan informasi yang dihimpun dari korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya. Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan kegiatan penempatan pekerja migran secara nonprosedural.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1. 1 (satu) buah paspor atas nama korban
2. 1 (satu) lembar tiket kapal Batam–Singapura
3. 1 (satu) lembar tiket kapal Singapura–Batam
4. 1 (satu) unit handphone merek Oppo A54 warna biru
Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Ali, S.I.P., M.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas praktik penempatan pekerja migran ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap perlindungan tenaga kerja Indonesia,” tegas Kapolsek.
Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh penyidik Polsek Nongsa untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pendalaman kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
(Rara)