Warga Sei Temiang Protes Klaim Perusahaan atas Lahan Relokasi BP Batam

Warga Sei Temiang Protes Klaim Perusahaan atas Lahan Relokasi BP Batam




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l BATAM — Warga Sei Temiang menyampaikan protes keras terhadap klaim dua perusahaan atas lahan yang sudah mereka tempati dan kelola sejak relokasi resmi oleh BP Batam pada tahun 2001. Lahan seluas puluhan hektare yang digunakan untuk pertanian dan budidaya ikan itu kini disebut telah dialokasikan kepada perusahaan pada 2024.

Ray, salah satu perwakilan warga, menegaskan bahwa mereka bukan pendatang ilegal. “Kami dipindahkan secara resmi dari Dam Duriangkang berdasarkan keputusan BP Batam untuk 90 KK,” ujarnya.

Warga juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sempat menawarkan Rp15 juta kepada warga yang bersedia angkat kaki, bahkan disertai ancaman penggusuran bagi yang menolak.

Menurut warga, berbagai janji BP Batam—mulai dari bebas UWTO lima tahun, skema sewa pakai, hingga bagi hasil—tak pernah terealisasi. Tiga kali pengajuan UWTO mereka ditolak, sementara permohonan dua perusahaan justru disetujui hanya dalam 18 hari, yakni 13 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, masing-masing atas nama PT Rejeki Tiga Bersaudara dan PT Seribu Samosir Abadi.

Kunjungan Direktur Lahan BP Batam ke lokasi pun tidak memberikan kepastian terkait status lahan maupun masa depan ratusan petani. Merasa diabaikan, warga menempuh jalur hukum dan menunjuk kuasa hukum Bali Dalo, S.H., yang menilai terdapat kekeliruan administratif pada surat Ditpam BP Batam, termasuk salah penyebutan alamat.

Warga khawatir jika alokasi lahan kepada perusahaan tetap berjalan, puluhan kolam ikan, ladang pertanian, serta sumber ekonomi yang mereka bangun selama lebih dari dua dekade akan hilang tanpa kepastian ganti rugi. Mereka menegaskan bahwa komunitas tersebut bukan penyerobot, melainkan warga resmi hasil relokasi BP Batam sejak 2001. (Rara)