Gerak Cepat Satreskrim Polresta Barelang Amankan Dua Pelaku Jambret di Batam

Gerak Cepat Satreskrim Polresta Barelang Amankan Dua Pelaku Jambret di Batam




Batam24.com | Polresta Barelang - Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau jambret yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H., Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., beserta para penyidik Polsek Sungai Beduk. Rabu, (06/05/2026).

Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa kasus jambret terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 20.20 WIB di kawasan Pintu 5 Batamindo, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Korban diketahui berinisial PSR (23) bersama rekannya NAP (22) saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban PSR (23) bersama rekannya NAP (22) berkendara sepeda motor, di mana korban PSR (23) duduk sebagai penumpang sementara rekannya mengendarai kendaraan. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban merasa diikuti oleh dua pria tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

Kedua pelaku kemudian mendekati korban dari sisi kiri kendaraan. Salah satu pelaku yang dibonceng langsung merampas dua unit telepon genggam yang berada di saku hoodie korban, masing-masing berupa satu unit Handphone Infinix Hot 11 Play warna Exploratory Blue milik korban PSR (23)  dan satu unit iPhone 13 Starlight milik korban NAP (22) Setelah berhasil mengambil barang milik korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menuju arah Simpang Panbil.

Korban bersama rekannya sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun kehilangan jejak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sei Beduk segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Punggur.

Pada Senin, 04 Mei 2026 sekira pukul 17.50 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial RTS (20) dan SSL (19). Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone milik korban beserta kotaknya, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa modus operandi kedua tersangka dilakukan dengan cara berkeliling mencari sasaran di kawasan Sei Beduk. Tersangka RTS (20) berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan tersangka SSL (19) bertugas merampas barang milik korban yang terlihat lengah. Kedua pelaku kemudian mengikuti korban dari belakang sebelum akhirnya mengambil dua unit handphone yang tersimpan di saku hoodie korban tanpa perlawanan.

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian material sebesar Rp9.100.000,- (sembilan juta seratus ribu rupiah). Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, khususnya ketika membawa barang berharga di tempat yang mudah terlihat. Ia juga menegaskan bahwa Polresta Barelang akan terus meningkatkan patroli serta tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Batam. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polri yang bebas pulsa dan siap siaga melayani masyarakat selama 24 jam.

(Rara)