Dishub Batam Diminta Bertanggung Jawab, Jukir Tiban Centre Diberhentikan Sepihak, Muncul Sorotan Transparansi Retribusi





IKLAN BC

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Kebijakan Dinas Perhubungan Kota Batam yang menonaktifkan sejumlah juru parkir (jukir) di kawasan Tiban Centre menuai sorotan tajam. Para pekerja yang terdampak menilai keputusan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa kejelasan, sehingga memicu kekecewaan dan keresahan.

Berdasarkan surat resmi tertanggal 9 Maret 2026, Dishub Batam melalui UPTD Pelayanan Parkir menyatakan penonaktifan sejumlah jukir di lokasi kuliner Tiban Centre. Kebijakan ini mengacu pada hasil survei potensi parkir serta penyesuaian setoran retribusi di kawasan tersebut.

Namun di lapangan, para jukir yang telah bekerja selama lebih dari empat tahun mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang transparan. Mereka merasa diputus secara mendadak, padahal selama ini telah menjalankan tugas sesuai aturan dan rutin menyetor hasil parkir kepada pemerintah.

“Selama ini kami bekerja tertib dan ikut aturan. Setoran juga jalan. Tapi tiba-tiba diberhentikan tanpa penjelasan jelas,” ujar salah satu jukir yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pemberhentian ini berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi para jukir. Sebagian besar dari mereka menggantungkan penghasilan utama dari pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

Sorotan keras juga datang dari Ketua DPD LLMB Kota Batam, Datuk Hasbullah atau yang dikenal sebagai Panglima Tengah. Ia menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat kecil dan terkesan arogan.

“Kami meminta Dinas Perhubungan Kota Batam untuk bertanggung jawab. Para jukir ini sudah lama bekerja dan ikut berkontribusi pada pendapatan daerah. Harusnya ada komunikasi dan solusi, bukan pemberhentian sepihak,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak LLMB juga menyoroti pentingnya transparansi data. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi dari badan publik, LLMB Kota Batam meminta keterbukaan terkait pengelolaan parkir di kawasan tersebut.

Adapun data yang diminta meliputi:

SPT parkir di zona kuliner Tiban Centre.

Bukti setoran ke kas daerah terkait retribusi parkir di zona tersebut sejak tahun 2022 hingga 2026.

Saat Ketua LLMB mencoba mengklarifikasi persoalan ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo, disebut menyampaikan bahwa permasalahan tersebut akan diupayakan untuk didudukkan kembali dan dibicarakan lebih lanjut.

Selain itu, muncul pula sorotan terkait dugaan perlunya penelusuran lebih lanjut terhadap pengelolaan retribusi parkir. Pasalnya, para jukir mengaku setoran harian selama ini berjalan lancar dan didistribusikan melalui Bank Mandiri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian antara setoran di lapangan dengan pencatatan di tingkat instansi.

Di sisi lain, muncul dugaan adanya tindakan tidak pantas di lapangan. Para jukir menyebut pengawas wilayah Sekupang berinisial Agus bersama seorang staf Dishub Sekupang bermarga Manurung diduga melakukan tindakan dengan cara menarik baju jukir secara paksa saat penertiban berlangsung. Hingga kini, tudingan tersebut belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Para jukir yang terdampak, sebanyak delapan orang, menyatakan harapan agar dapat kembali dipekerjakan. Mereka menilai kebijakan tersebut telah “mematikan rezeki” mereka sebagai pekerja sektor informal yang selama ini bergantung pada penghasilan dari parkir.

Sementara itu, awak media Batam24.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Perhubungan Kota Batam melalui salah satu pejabat berinisial AG via WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Media masih menunggu hasil konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi evaluasi bagi pemerintah agar setiap kebijakan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi, tetapi juga sisi kemanusiaan, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. (Rara)