Empat Penindakan Beruntun, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 757 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,12 Miliar

Empat Penindakan Beruntun, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 757 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,12 Miliar




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam, 21 November 2025 — Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui empat penindakan beruntun sepanjang 8–18 November 2025. Total 757.650 batang rokok tanpa pita cukai berhasil ditegah, dengan nilai barang mencapai Rp 1,12 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir Rp 564,7 juta.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengawasan intensif terhadap pola pergerakan penyelundupan.

“Setiap indikasi langsung direspons dengan cepat oleh tim di lapangan, sehingga distribusi rokok ilegal dapat diputus,” ujarnya.

Penindakan Pertama: 46.180 Batang di Ruang Kapten Kapal

Pada Sabtu (8/11) di Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur, petugas memeriksa KMP Mulia Nusantara dan menemukan 46.180 batang rokok ilegal yang disembunyikan dalam enam tas besar di ruang kapten kapal.

Rinciannya antara lain:

8.160 batang merek UFO Mind

12.420 batang HMind Jumbo

25.600 batang HD Red

Nilai barang diperkirakan Rp 68,5 juta dengan potensi kerugian negara Rp 34 juta. Barang bukti dan awak kapal diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.

Penindakan Kedua: 20.560 Batang dari Barang Bawaan Penumpang

Pada Kamis (13/11), masih di KMP Mulia Nusantara, petugas menemukan 20.560 batang rokok tanpa pita cukai yang disimpan dalam dua koper, satu tas besar, dan dua tas kecil.

Pemilik barang, penumpang berinisial SP (43), mengaku membawa 120 slop rokok ilegal atas permintaan pemilik warung berinisial T di Bintan, dengan upah Rp 20 ribu per slop.

Barang yang diamankan mencakup:

7.200 batang UFO Mind

6.800 batang OFO Bold

6.560 batang HD Red

Nilai barang sekitar Rp 30,5 juta, dengan potensi kerugian negara Rp 15,3 juta. Penindakan ini juga melanggar PP No. 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas.

Penindakan Ketiga: 674.910 Batang dari Kapal Tanpa Awak

Masih pada hari yang sama Kamis (13/11) malam, Tim Patroli Laut BC 1502 menindak kapal SB. Cahaya Intan di Perairan Kampung Tua, Teluk Nipah. Kapal ditemukan tanpa nakhoda maupun ABK, sehingga pemeriksaan dilakukan disaksikan pejabat dan warga setempat.

Hasilnya, petugas menegah 674.910 batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp 1 miliar, terdiri dari:

344.080 batang HMind Jumbo

171.350 batang HMind Jumbo Ice

59.680 batang HMind

99.800 batang HMild Menthol Burst

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 503 juta. Seluruh barang dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang.

Penindakan Keempat: 16.000 Batang Milik Penumpang KMP Lome

Pada Selasa (18/11), petugas kembali menemukan 16.000 batang rokok ilegal di gerobak porter Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Pemilik barang, S (20), merupakan penumpang KMP Lome tujuan Mengkapan Buton.

Barang bukti meliputi:

4.000 batang OFO Bold

12.000 batang T3 Bold

Nilai barang mencapai Rp 23,7 juta, dengan potensi kerugian negara Rp 11,9 juta. Barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut.

Bea Cukai Perketat Pengawasan

Zaky menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan melalui pemeriksaan penumpang, sarana pengangkut, hingga operasi patroli laut.

“Penindakan beruntun ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan, tetapi juga melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” tegasnya.

Bea Cukai Batam memastikan upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus diperkuat melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. (Rara)