Kejari Batam Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kejari Batam Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam — Kejaksaan Negeri Batam kembali menerapkan kebijakan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara. Pada Rabu, 19 November 2025, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Iqram Syah Putra, S.H., M.H., resmi menghentikan penuntutan terhadap perkara tindak pidana penipuan dengan tersangka Ganda Rahman. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah proses verifikasi berkas dan pemeriksaan syarat formil maupun materiil dinyatakan lengkap, serta tercapainya kesepakatan damai antara pihak korban dan tersangka. Berdasarkan hasil tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan persetujuan untuk menghentikan penuntutan perkara.

Kasi Pidum menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang cepat, proporsional, dan berfokus pada pemulihan kondisi sosial. “Melalui mekanisme keadilan restoratif, kami ingin memastikan penyelesaian hukum tidak hanya memberi kepastian, tetapi juga kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan penerapan Restorative Justice ini, Kejaksaan Negeri Batam kembali menunjukkan perannya sebagai institusi penegak hukum yang humanis, responsif, serta mengedepankan nilai-nilai Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah (BISA). (Rara)