Ketua DPD LLMB Panglima Tengah Minta Penetapan Tersangka Ahmad Jauhari Dikaji Ulang
Batam24.com l Batam, 25 Oktober 2025 — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Panglima Tengah, Datuk Hasbullah, menyoroti penetapan dan penahanan Ahmad Jauhari oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terkait dugaan tindak pidana korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Batu Ampar dan Kabil.
Datuk Hasbullah menilai, penetapan Ahmad Jauhari sebagai tersangka perlu dikaji ulang. Menurutnya, Ahmad Jauhari baru menjabat sebagai Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama sejak tahun 2018, sementara kerja sama operasi (KSO) dengan BP Batam telah berlangsung jauh sebelum masa jabatannya.
> “Beliau hanya menjalankan tugas operasional berdasarkan izin resmi dari Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. KP 791 Tahun 2014. Tidak ada keterlibatan langsung dalam pengelolaan keuangan perusahaan,” tegas Hasbullah.
Ia menambahkan, kegiatan pemanduan dan penundaan kapal yang dilakukan PT Bias Delta Pratama semata-mata bertujuan menjaga keselamatan pelayaran, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu.
Lebih lanjut, Hasbullah menilai persoalan yang terjadi seharusnya diselesaikan secara administratif, mengingat pada periode 2015–2018 sempat terjadi dualisme kewenangan antara BP Batam dan Kementerian Perhubungan.
> “Kami berharap aparat penegak hukum bersikap adil dan objektif dalam menegakkan hukum, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi dunia usaha pelayaran,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Datuk Hasbullah menegaskan bahwa Lembaga Laskar Melayu Bersatu siap berada di garda terdepan untuk membela kebenaran dan keadilan. (Rara)


