Konferensi Pers Polresta Barelang Paparkan Klarifikasi Fakta Hukum Penanganan Perkara Jimson Silalahi
Batam24.com l Polresta Barelang - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Polresta Barelang menggelar konferensi pers resmi untuk memberikan klarifikasi final terhadap narasi yang berkembang di media sosial mengenai tuntutan keadilan Saudara Jimson Silalahi. Langkah ini diambil sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas institusi dalam meluruskan informasi dengan menyajikan fakta-fakta hukum objektif yang telah melalui proses filtrasi hukum yang ketat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lt. 3 Polresta Barelang pada hari Jumat, (06/03/2026).
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., dengan diikuti oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H., Kanit III Sat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho, S.H, serta Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Eko Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.M. Turut hadir memberikan kesaksian ahli secara langsung maupun melalui video conference (Zoom) yaitu dr. Jhonny Prambudi Batong, Sp.Kj (Ahli Psikiatri Forensik), Mariana M.Psi (Ahli Psikologi), DR. Ahmad Sofian, S.H., M.A (Ahli Hukum Pidana), serta Ibu Suratin, Amd.Keb dari UPTD PPA.
Dalam paparannya, dijelaskan bahwa perkara pertama mengenai dugaan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) di Baloi Kolam pada September 2022 telah melalui penyelidikan mendalam terhadap 11 saksi. Fakta lapangan menunjukkan bahwa eskalasi fisik dipicu oleh tindakan pelapor yang menepuk area sensitif (pantat) terlapor, sehingga memicu reaksi spontan yang berbeda dari narasi "pengeroyokan sepihak" yang viral. Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS Elisabeth, pelapor dinyatakan dalam kondisi sehat dan sadar dengan temuan medis berupa luka gores ringan serta bengkak pada jari, sementara organ tubuh lainnya normal.
Legitimasi penghentian penyelidikan (SP2LID) pada perkara tersebut pun telah dinyatakan sah secara hukum melalui Putusan Praperadilan PN Batam pada 6 November 2023 yang menolak seluruh permohonan pelapor. Selain itu, Ditkrimum Polda Kepri juga telah melakukan audit investigasi melalui Gelar Perkara Khusus pada tanggal 21 Agustus 2025, yang menyimpulkan bahwa prosedur yang diambil penyelidik sudah tepat dan sesuai ketentuan. Hal ini menegaskan bahwa setiap keputusan penyelidikan didasarkan pada mekanisme yang berlaku secara hukum.
Terkait laporan kedua tentang tuduhan dugaan keterangan palsu (Pasal 242 KUHP) oleh para saksi sebanyak 60 orang atas dugaan pengeroyokan terhadap diri JS, penyelidik Polresta Barelang telah menindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku Dari fakta-fakta hukum yang ada, kemudian dilaksanakan gelar perkara pada 14 Maret 2024 dengan hasil kesimpulan bahwa pengaduan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena tidak ditemukannya bukti materiil atas sangkaan perkara tersebut.
Dalam menangani dugaan kekerasan psikis terhadap anak pelapor (MS), Penyidik melibatkan para ahli dari berbagai bidang ilmu untuk melakukan kajian mendalam.
Hasil analisis medis dan psikologis menyimpulkan status kognitif anak normal dan tidak ditemukan gangguan fungsional yang signifikan secara psikologis. Ahli Pidana Dr. Ahmad Sofian menegaskan tidak ada niat jahat (mens rea) dari terlapor karena keberadaan anak di lokasi justru akibat keputusan sang ayah, sehingga penyelidikan dihentikan secara final pada tanggal
5 Februari 2026
Dalam pernyataan resminya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan integritas institusi dalam menangani kasus ini.
Beliau menyatakan:
"Polda Kepri menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan secara transparan, antara lain pemberian SP2HP secara bertahap sebanyak 5 kali dan telah dilakukan pra-rekonstruksi di TKP yang dihadiri langsung oleh pelapor juga.
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk dapatnya melihat kasus ini secara utuh berdasarkan fakta hukum termasuk keterangan para Ahli. Penghentian penyelidikan ini merupakan bentuk pemberian kepastian hukum bagi semua pihak.
Sebagai penutup, Polda Kepri menegaskan bahwa seluruh rangkaian perkara ini telah dilaksanakan melalui mekanisme hukum berlapis dan dinyatakan tidak cukup Bukti. Namun demikian, Polri tetap bersikap dinamis dan memberikan ruang bagi pelapor apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru (novum) yang valid maka akan dianalisis kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku. Klarifikasi ini merupakan pernyataan resmi dari institusi guna menjamin ketertiban informasi di ruang publik.
(Rara)





