TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1,52 Miliar

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1,52 Miliar




Batam24.com | Karimun – TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kekayaan alam Indonesia. Melalui Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV di bawah jajaran Koarmada RI, TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,9 ton pasir timah yang diduga akan dibawa secara ilegal ke Malaysia melalui perairan Karimun.

Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Komandan Kodaeral IV, Laksda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla, di Markas Komando Lanal Tanjung Balai Karimun, Selasa (21/7/2026).

Dalam konferensi pers itu, Dankodaeral IV didampingi Ir Kodaeral IV, Asrena, Asintel, Asops, Dansathantai, Danden Intel Kodaeral IV, serta Danlanal Tanjung Balai Karimun. Kegiatan juga dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Karimun, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, Polres Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, serta diikuti jajaran Kodaeral IV melalui Zoom Meeting.

Laksda TNI Berkat Widjanarko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada 20 Juli 2026 mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyelundupan pasir timah ke Malaysia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Quick Response Region Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun bersama Satgas Operasi Cakra-26.K Sat Intelmar Pusintelal melakukan penyekatan dan pengintaian di wilayah Perairan Pelambung, Kabupaten Karimun.

Hasilnya, sekitar pukul 01.45 WIB, petugas berhasil menghentikan sebuah speedboat fiber bermesin ganda 200 PK yang mengangkut 50 karung pasir timah dengan berat sekitar 1.900 kilogram. Dalam operasi itu, satu orang pelaku berhasil diamankan di lokasi.

Dari hasil pengembangan, aparat mengidentifikasi lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut, masing-masing berinisial DS, W, A, OA, dan I, dengan peran sebagai pemilik muatan, nahkoda, maupun anak buah kapal.

Selain menyita pasir timah, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit speedboat, tiga unit telepon genggam, dua tas selempang, satu dompet, KTP, SIM A, dua kartu ATM BCA, dua powerbank, dan satu buah kacamata.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti, material yang diamankan memiliki kandungan timah (Sn) yang relatif tinggi. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa pasir tersebut merupakan hasil penambangan yang belum melalui proses pengolahan awal.

Menurut Dankodaeral IV, penggagalan penyelundupan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp1,52 miliar, berdasarkan estimasi nilai jual pasir timah di Malaysia.

"Keberhasilan ini merupakan implementasi nyata perintah pimpinan TNI Angkatan Laut dalam mendukung kebijakan pemerintah memberantas penyelundupan sumber daya alam, mengawal program hilirisasi, serta menjaga kekayaan mineral Indonesia agar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tegas Laksda TNI Berkat Widjanarko.

Ia menambahkan, keberhasilan operasi tersebut menjadi bukti kesiapsiagaan TNI AL dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di laut, memperkuat pengawasan wilayah perbatasan, serta meningkatkan sinergi dengan berbagai instansi dalam memberantas kejahatan lintas negara.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan bersama instansi terkait guna mengungkap jaringan penyelundupan dan menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

TNI AL menegaskan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah perairan Indonesia, khususnya terhadap penyelundupan mineral dan batu bara (minerba), narkotika, maupun tindak pidana lainnya yang berpotensi merugikan negara.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di laut sebagai bentuk sinergi dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi kekayaan alam Indonesia. (Rara)