Kejari Batam Terima Pembayaran Denda Rp100 Juta dari Dua Terpidana Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Kejari Batam Terima Pembayaran Denda Rp100 Juta dari Dua Terpidana Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima pembayaran denda pidana sebesar Rp100 juta dari dua terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam periode 2012 hingga 2021.

Pembayaran denda tersebut dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Proses penerimaan dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Batam, Shaeku Putunezar, S.H., selaku Jaksa Eksekutor, menerima langsung pembayaran denda dari kedua terpidana.

Masing-masing terpidana, yakni Terpidana D dan Terpidana TA, membayarkan denda pidana sebesar Rp50 juta. Dengan demikian, total denda yang diterima Kejari Batam mencapai Rp100 juta.

Selanjutnya, uang pembayaran denda tersebut akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disetorkan ke Kas Negara sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pidana.

Kejari Batam menegaskan bahwa penerimaan denda tersebut merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi kejaksaan, khususnya memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pemulihan hak dan kepentingan negara melalui pelaksanaan putusan pidana secara optimal.

Kejaksaan Negeri Batam menyatakan akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, santun, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Batam BISA — Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah. (Rara)