Pengelola THM se-Lingga Teken Pakta Integritas, Polres Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Narkoba
LINGGA, Batam24.com – Polres Lingga memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk para pemilik dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Lingga.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan konferensi pers, deklarasi bersama, serta penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Ruang Rupatama Polres Lingga, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H. Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para pemilik dan pengelola THM di wilayah Kabupaten Lingga.
Sejumlah tempat usaha hiburan turut menyatakan komitmen dalam kegiatan tersebut, di antaranya Karaoke OKA, Kafe Bahari, Karaoke BK99, Kafe Wak Kadok, Familly Karaoke, Karaoke Sakura, dan Kafe Morena.
Sebelum pelaksanaan deklarasi, seluruh peserta terlebih dahulu mengikuti secara daring konferensi pers Operasi Gabungan Mabes Polri, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepri terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis Ketamin HCL seberat 800 kilogram melalui jalur laut.
Momentum tersebut menjadi pengingat akan besarnya ancaman peredaran narkotika dan pentingnya keterlibatan seluruh elemen dalam mencegah masuk serta berkembangnya penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
Setelah mengikuti konferensi pers tersebut, para pemilik dan pengelola THM melaksanakan deklarasi bersama dan mengucapkan komitmen untuk mendukung langkah Polri dan BNN dalam pencegahan, penindakan, hingga proses penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.
Komitmen itu kemudian diperkuat melalui penandatanganan dokumen deklarasi dan Pakta Integritas P4GN yang disaksikan langsung Kapolres Lingga bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan menegaskan, tempat hiburan malam harus menjadi ruang rekreasi yang aman, tertib, dan sehat serta tidak menjadi tempat bagi aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Penandatanganan pakta integritas ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, tetapi merupakan bentuk komitmen moral dan hukum yang nyata dari seluruh pengelola tempat hiburan malam di Kabupaten Lingga,” tegas Kapolres.
Ia menekankan bahwa jajaran Polres Lingga tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Apabila ditemukan keterlibatan maupun pembiaran terhadap tindak pidana narkotika di tempat hiburan malam, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para pelaku usaha hiburan yang telah menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Menurutnya, perang melawan narkotika tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum. Sinergi pemerintah, Kepolisian, tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh warga menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Melalui deklarasi dan penandatanganan pakta integritas tersebut, diharapkan pengawasan di lingkungan tempat hiburan semakin diperkuat dan para pengelola memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 15.20 WIB dan berlangsung aman, tertib, serta lancar. Polres Lingga berharap komitmen yang telah dibangun dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Kabupaten Lingga yang aman, kondusif, dan Bersinar atau Bersih dari Narkoba.
(Rara)
