Bareskrim Polri dan Tim Gabungan Bongkar Penyelundupan 800 Kg Ketamin HCL di Perairan Kepri
BATAM, Batam24.com — Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, serta TNI Angkatan Laut kembali membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional melalui jalur laut.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 800 kilogram Ketamin HCL dari kapal Fuchangxing 1 yang dicegat di perairan Kepulauan Anambas.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepulauan Riau, Batam, Selasa (1/9/2026).
Sejumlah pejabat pusat dan daerah turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., Dirjen Bea dan Cukai RI Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, S.I.P., Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos., serta Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Turut hadir Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.H., Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., jajaran Forkopimda, serta sejumlah unsur terkait.
Berawal dari Pengembangan Kasus MV King Sun
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan, pengungkapan 800 kilogram Ketamin HCL tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi sebelumnya terhadap kapal MV King Sun.
Pada awal Agustus 2026, aparat gabungan telah berhasil mengamankan kapal tersebut dengan barang bukti sekitar 1,3 ton Ketamin.
Penyelidikan kemudian terus dikembangkan hingga tim gabungan mendeteksi keberadaan kapal Fuchangxing 1, kapal jenis general cargo berbendera Comoros yang menunjukkan aktivitas mencurigakan.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian aparat adalah kapal tersebut sempat mematikan sistem Automatic Identification System (AIS).
Pada 19 Agustus 2026, kapal Fuchangxing 1 juga terdeteksi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley di wilayah perairan Vietnam.
Berdasarkan analisis dan informasi yang diperoleh, Bareskrim Polri bersama BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepri dan TNI AL kemudian membentuk operasi gabungan untuk melakukan pengejaran terhadap kedua kapal tersebut.
Dicegat di Anambas dan Natuna
Operasi gabungan membuahkan hasil pada 22 Agustus 2026. Satgas berhasil mengintersepsi kapal Fuchangxing 1 di wilayah perairan Anambas.
Sebanyak 10 orang awak kapal diamankan. Mereka terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan seorang warga negara Taiwan.
Sehari berselang, tepatnya pada 23 Agustus 2026, petugas kembali melakukan intersepsi terhadap kapal MT Ashley di wilayah perairan Natuna.
Dari kapal tersebut, enam awak kapal berkewarganegaraan Indonesia turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Setelah kapal Fuchangxing 1 dibawa ke Batam, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh bagian kapal.
Hasil penggeledahan menemukan puluhan karung mencurigakan yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal.
Petugas menemukan sebanyak 40 karung. Setiap karung berisi 20 bungkus dengan berat sekitar satu kilogram per bungkus.
Secara keseluruhan, aparat menemukan 800 bungkus Ketamin HCL dengan berat total mencapai 800 kilogram.
Hasil pemeriksaan laboratorium selanjutnya memastikan barang tersebut positif mengandung Ketamin HCL.
Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap kapal MT Ashley, penyidik tidak menemukan barang bukti narkotika.
Selain barang bukti Ketamin HCL, aparat juga mengamankan satu unit kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya.
Warga Taiwan Ditetapkan Tersangka
Dalam perkara tersebut, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial WLC (30) sebagai tersangka.
WLC diduga memiliki peran sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
BNN Apresiasi Kolaborasi Antarinstansi
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Aswin Sipayung mengapresiasi sinergitas seluruh instansi yang terlibat dalam operasi tersebut.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menghadapi jaringan peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur laut internasional.
Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI menilai temuan Ketamin dalam jumlah besar harus menjadi perhatian serius karena menunjukkan potensi penyalahgunaan zat tersebut dalam skala yang lebih luas.
Pengungkapan kasus ini juga dirangkaikan dengan Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) oleh para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Provinsi Kepulauan Riau.
Komitmen tersebut diharapkan menjadi langkah nyata untuk mencegah tempat hiburan dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Kepri: Tidak Ada Toleransi untuk Narkotika
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan komitmen Polda Kepri bersama Forkopimda dan para pengusaha tempat hiburan malam dalam menciptakan lingkungan hiburan yang aman bagi masyarakat dan wisatawan.
“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegas Kapolda Kepri.
Barang bukti Ketamin HCL seberat 800 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,28 triliun.
Pengungkapan jaringan narkoba internasional ini juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari potensi ancaman penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan operasi gabungan tersebut menjadi bagian dari langkah preventive strike aparat penegak hukum dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional sekaligus melindungi masyarakat dan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.
(Rara)
