Pengusaha Hiburan Malam Se-Kepri Teken Pakta Integritas, Tegaskan Perang terhadap Narkoba

Pengusaha Hiburan Malam Se-Kepri Teken Pakta Integritas, Tegaskan Perang terhadap Narkoba
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com — Para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Provinsi Kepulauan Riau menyatakan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan usaha yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepulauan Riau, Batam, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh Polres jajaran Polda Kepri melalui sambungan Zoom, sebagai bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Deklarasi tersebut menjadi bentuk kesepakatan antara pemilik, pengelola dan pekerja tempat hiburan malam bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan tempat hiburan tidak menjadi ruang bagi peredaran narkoba.

Sejumlah pejabat pusat dan daerah hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., Dirjen Bea dan Cukai RI Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, S.I.P., Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., serta Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

Turut hadir Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.H., Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Dr. Trisnawarsa Adhi, S.H., M.Hum., Kepala Pengadilan Tinggi Kepri Drs. Arifin, S.H., M.Hum., Kepala BP Batam Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., serta unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.

Lima Komitmen Bersama

Dalam deklarasi tersebut, para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam menyampaikan lima komitmen utama sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program P4GN.

Mereka menyatakan siap mendukung Polri dan BNN RI dalam menjalankan tugas pencegahan, penindakan, hingga penyidikan tindak pidana narkotika.

Para pengusaha juga menjamin seluruh area tempat hiburan malam berada dalam pengawasan dan tidak digunakan untuk kegiatan produksi, penyimpanan, transaksi, peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.

Selain itu, pengelola usaha menyatakan kesiapan untuk memberikan akses informasi serta bantuan teknis kepada aparat apabila ditemukan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan tempat usaha.

Pengawasan internal terhadap pengelola, karyawan maupun pengunjung juga akan diperketat sebagai langkah pencegahan.

Komitmen tersebut turut disertai kesiapan menerima tindakan hukum dan sanksi administratif, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha, apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Kapolda: Tidak Ada Lagi Toleransi

Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin mengatakan deklarasi dan pakta integritas tersebut merupakan langkah konkret dalam membangun kesadaran bersama untuk mencegah tempat hiburan malam dimanfaatkan oleh jaringan narkotika.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha.

“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegas Kapolda.

Kapolda menambahkan, keberadaan tempat hiburan malam juga merupakan bagian dari aktivitas ekonomi dan sektor pariwisata di Kepulauan Riau.

Karena itu, para pengelola diharapkan memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga lingkungan usahanya agar tetap aman dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

“Silakan menjalankan usaha, tetapi pastikan tempatnya aman, tertib dan bersih dari narkoba. Apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dunia Usaha Diminta Ambil Peran

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si. mengapresiasi keterlibatan para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika.

Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan dunia usaha memiliki peran penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika.

Hal senada disampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H.

Ia menegaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika harus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor.

“Pencegahan harus dilakukan bersama. Dunia usaha memiliki peran penting untuk memastikan lingkungan tempat usahanya tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Melalui deklarasi dan penandatanganan pakta integritas tersebut, para pengusaha tempat hiburan malam di Kepulauan Riau diharapkan tidak hanya menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga mengambil peran aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Polda Kepri bersama pemerintah daerah, BNN, TNI dan seluruh instansi terkait akan terus memperkuat sinergitas dalam upaya mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Komitmen bersama ini diharapkan dapat menjadikan tempat hiburan malam di Kepulauan Riau sebagai bagian dari industri pariwisata yang sehat, aman, tertib dan bebas dari narkoba, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

(Rara)