Empat Tempat Hiburan Malam di Karimun Deklarasikan Komitmen Bersama Perangi Narkoba

Empat Tempat Hiburan Malam di Karimun Deklarasikan Komitmen Bersama Perangi Narkoba
Foto: Istimewa



KARIMUN, Batam24.com — Polres Karimun bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pelaku usaha hiburan malam memperkuat komitmen dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di Kabupaten Karimun.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Deklarasi Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di tempat hiburan malam wilayah Kepulauan Riau yang digelar di Polres Karimun, Selasa (1/9/2026).

Sebanyak empat pengelola tempat hiburan malam turut menandatangani deklarasi tersebut, yakni Wiko Star Club Pub & Karaoke, Satria Club Pub & Karaoke, World of Paradise, dan Alishan.

Penandatanganan komitmen bersama itu turut disaksikan unsur Forkopimda Kabupaten Karimun, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta organisasi kemasyarakatan.

Melalui deklarasi tersebut, para pemilik, pengelola dan pekerja tempat hiburan malam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam melakukan pencegahan, pemberantasan, penindakan hingga penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.

Para pelaku usaha juga menyatakan kesiapan untuk memastikan lingkungan tempat usaha mereka terbebas dari aktivitas produksi, penyimpanan, transaksi, peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.

Tidak hanya itu, pengelola tempat hiburan malam berkomitmen membuka akses informasi serta memberikan dukungan kepada aparat Kepolisian apabila ditemukan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan usaha mereka.

Komitmen tersebut diperkuat dengan penerapan pengawasan internal dan sistem pengamanan secara mandiri terhadap pengelola, karyawan hingga para pengunjung. Para pelaku usaha juga menyatakan kesiapan menerima tindakan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., mengatakan deklarasi tersebut menjadi langkah konkret dalam membangun kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mencegah narkoba masuk dan berkembang di lingkungan tempat hiburan malam.

“Deklarasi ini bukan sekadar penandatanganan, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memastikan tempat hiburan malam di Karimun menjadi tempat yang aman, tertib dan bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar AKBP Yunita Stevani.

Menurutnya, upaya memberantas narkoba tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Peran aktif pengusaha, pekerja dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendeteksi serta mencegah munculnya praktik penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak seluruh pengelola dan pekerja tempat hiburan malam untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada Kepolisian. Sinergi dan keterbukaan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Kegiatan deklarasi P4GN tersebut juga dihadiri Bupati Karimun, unsur Forkopimda, TNI, Polri, BNN, Bea Cukai, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi kemasyarakatan.

Dengan adanya deklarasi ini, pelaku usaha hiburan malam di Kabupaten Karimun diharapkan tidak hanya menjadi objek pengawasan aparat, tetapi turut berperan sebagai mitra aktif dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.

Polres Karimun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi bersama seluruh unsur terkait demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mewujudkan Kabupaten Karimun yang aman, kondusif dan terbebas dari ancaman narkoba.

(Rara)