Kejari Batam Ekspose Hasil Audit Investigatif Dugaan Korupsi Pengelolaan Lahan Kemenag

Kejari Batam Ekspose Hasil Audit Investigatif Dugaan Korupsi Pengelolaan Lahan Kemenag
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Kejaksaan Negeri Batam menggelar rapat ekspose hasil audit investigatif terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan milik Kementerian Agama Kota Batam, Kamis (3/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Batam tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus serta jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam.

Perkara yang dibahas berkaitan dengan pengelolaan lahan milik Kementerian Agama Kota Batam oleh Koperasi Konsumen Syariah Tanjak Ikhlas Beramal, pemanfaatan lahan oleh DPW UKM IKM Nusantara, serta Koperasi Konsumen Tanjak Welcome to Batam Tahun 2025.

Ekspose dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap hasil audit investigatif. Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Batam mengevaluasi berbagai fakta, data, dokumen, serta temuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut.

Dalam rapat, hasil audit investigatif dipaparkan dan dianalisis secara menyeluruh. Pembahasan mencakup dokumen pendukung maupun informasi yang telah diperoleh selama proses penanganan perkara.

Selain itu, jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus turut mencermati kesesuaian hasil audit dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Kajari Batam I Wayan Wiradarma menekankan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara teliti, profesional, objektif, dan berintegritas.

Setiap temuan dalam audit maupun informasi yang diperoleh, kata dia, perlu dianalisis secara cermat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut diperlukan agar setiap keputusan dan tindakan hukum yang diambil Kejaksaan memiliki dasar fakta serta dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Melalui ekspose ini, Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penanganan perkara dugaan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kejaksaan Negeri Batam juga memastikan proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penanganan perkara.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Batam.

Dengan proses penanganan yang mengedepankan ketelitian dan kepastian hukum, Kejaksaan berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga. (Rara)