Kapolda Kepri Terima Audiensi Kantor Bahasa Provinsi Kepri, Perkuat Sinergi Dukung Penegakan Hukum dan Komunikasi Publik
Batam24.com | Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., menerima audiensi Kepala Kantor Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Titik Wijanarti, S.S., M.A., di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Selasa (21/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya di bidang kebahasaan yang mendukung tugas kepolisian.
Audiensi itu turut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.H., S.I.K., M.Si., serta jajaran Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Bahasa memperkenalkan tugas dan fungsi lembaga yang dipimpinnya sekaligus menyampaikan kesiapan mendukung Polda Kepri melalui penyediaan layanan ahli bahasa. Dukungan tersebut mencakup analisis kebahasaan dalam proses penegakan hukum hingga peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia bagi personel Polri.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menyambut baik audiensi tersebut sebagai upaya memperkuat kolaborasi antarinstansi pemerintah. Menurutnya, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar memiliki peran penting dalam mendukung komunikasi publik yang efektif serta penyampaian informasi kepolisian kepada masyarakat.
"Kami menyambut baik sinergi ini sebagai upaya meningkatkan kualitas komunikasi publik. Melalui kolaborasi dengan Kantor Bahasa, diharapkan penyampaian informasi kepada masyarakat semakin baik, edukatif, dan mudah dipahami," ujar Kapolda Kepri.
Sementara itu, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo menilai kerja sama tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi pelaksanaan tugas kepolisian. Menurutnya, keberadaan ahli bahasa dapat membantu penyediaan keterangan ahli dalam perkara-perkara yang membutuhkan analisis kebahasaan, sekaligus meningkatkan kualitas penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan Polri.
Pandangan serupa disampaikan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic yang menegaskan bahwa peran ahli bahasa dapat menjadi salah satu unsur pendukung dalam proses penyidikan terhadap perkara tertentu yang memerlukan kajian linguistik.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kantor Bahasa juga akan memperkuat kualitas komunikasi publik Polri. Menurutnya, kerja sama tersebut akan mendukung penyusunan materi publikasi, edukasi, dan berbagai konten informasi kepolisian yang menggunakan bahasa Indonesia secara baik, benar, serta mudah dipahami masyarakat.
Melalui sinergi ini, Polda Kepri berharap pelayanan kepada masyarakat tidak hanya semakin profesional dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga lebih komunikatif melalui penyampaian informasi yang jelas, akurat, dan edukatif.
Di akhir kegiatan, Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk selalu memperoleh informasi melalui kanal resmi Polri. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya maupun melalui Super Apps Presisi Polri.
Kolaborasi antara Polda Kepri dan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendukung penegakan hukum berbasis keahlian serta meningkatkan kualitas komunikasi publik demi terwujudnya pelayanan kepolisian yang semakin profesional, modern, dan terpercaya. (Rara)

