Mantan Karyawan Bobol Cafe Kobie, Polisi Tangkap Pelaku di Sekupang

Mantan Karyawan Bobol Cafe Kobie, Polisi Tangkap Pelaku di Sekupang




Batam24.com l Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Cafe Kobie, Komplek Stevonica Gajah Mada, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Pelaku diketahui bernama Heru Nur Syahputra alias HS (32), mantan karyawan cafe tersebut yang sebelumnya bekerja sebagai koki dan telah berhenti sejak Agustus 2025. HS ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Harapan Indah Blok Edelweis 3 No. 27, Kelurahan Sungai Harapan, Sekupang, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan perintah Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, SH, MH.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPDA Riyanto SH, 

Kronologi Kejadian

Kasus pencurian ini diketahui pertama kali pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 01.45 WIB. Saat itu, pelapor Muhammad Fachurohman Marsetyoadi (30), karyawan Cafe Kobie, mendapat informasi dari rekan kerjanya bernama Eriski bahwa cafe tempat mereka bekerja telah dibobol pencuri.

Pelapor kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati dua orang pria tengah melakukan aksi pencurian di dalam cafe. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui beberapa barang hilang, di antaranya:

1 unit handphone Redmi A3 warna Midnight Black (4/128 GB)

1 unit tablet kasir Redmi Pad warna Moonlight Silver (6/128 GB)

Uang tunai sebesar Rp1.500.000

Akibat peristiwa tersebut, pihak PT. Makmur Kuliner Batam selaku pemilik Cafe Kobie mengalami kerugian sekitar Rp9.914.900. Manajemen kemudian memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan ke Polsek Sekupang guna proses hukum lebih lanjut.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/245/X/2025/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri, tertanggal 27 Oktober 2025.

Proses Penangkapan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku merupakan mantan karyawan cafe. Dari hasil analisis rekaman CCTV, pelaku HS terlihat terlibat langsung dalam aksi tersebut.

“Pelaku HS kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku beraksi bersama rekannya bernama Rudi, yang kini berstatus DPO,” jelas IPDA Riyanto, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang.

Dalam keterangannya kepada polisi, HS mengakui bahwa dirinya yang mengajak Rudi melakukan pencurian. HS berperan memberi tahu lokasi kunci cafe dan memantau situasi sekitar, sementara Rudi yang masuk ke dalam dan mengambil barang-barang milik korban.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian

2. 1 kotak handphone Redmi A3 warna Midnight Black (4/128 GB)

3. 1 kotak tablet kasir Redmi Pad warna Moonlight Silver (6/128 GB)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, SH, MH, mengapresiasi kinerja Unit Reskrim yang bergerak cepat mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor ke pihak berwajib bila menemukan kejadian serupa.

> “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan wilayah hukum Sekupang dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tegas Kompol Hippal Tua Sirait. (Rara)