Bea Cukai Batam Sergap Dua Penyelundupan Jelang Hari Oeang: 475 Gram Narkotika dan 96 Botol MMEA Diamankan

Bea Cukai Batam Sergap Dua Penyelundupan Jelang Hari Oeang: 475 Gram Narkotika dan 96 Botol MMEA Diamankan




Batam24.com l Batam, 30 Oktober 2025 – Menjelang peringatan Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menunjukkan komitmen pengawasan dengan menindak dua kasus penyelundupan dalam satu hari. Pada Rabu (29/10), petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika seberat ±475 gram di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, serta menegah pengiriman 96 botol air mineral berisi minuman beralkohol tanpa pita cukai di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama.

Kedua penindakan tersebut dilakukan dalam dua operasi terpisah, yang menunjukkan pengawasan ketat Bea Cukai Batam di jalur pelabuhan internasional dan arus barang kiriman domestik.

Kasus Pertama: Narkotika Disembunyikan di Dalam Tubuh

Penindakan pertama berawal dari pelacakan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam terhadap kapal MV Citra Legacy 5 yang berangkat dari Stulang Laut menuju Batam Centre.

Kecurigaan tim berawal saat anjing pelacak K-9 Oriel memberikan atensi pada seorang penumpang berinisial MM (46). Pemeriksaan lanjutan di area X-Ray menemukan indikasi kuat adanya penyelundupan.

Saat dilakukan tes urine, MM mengaku baru saja mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya. Namun ketika dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen, pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap kembali di kawasan Taman Simpang Laluan Madani.

Hasil rontgen abdomen menunjukkan pelaku menyembunyikan 10 bungkusan narkotika di dalam dubur (inserting), terdiri dari 5 bungkus methamphetamine (sabu), 4 bungkus ekstasi, dan 1 bungkus cairan vape yang diduga mengandung etomidate.

Dari hasil penyelidikan, diketahui barang haram tersebut berasal dari Malaysia. MM mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial M, yang memperkenalkannya kepada Mr. X selaku bandar utama. Rencananya, MM akan menginap dua hari di Batam sebelum menerima instruksi untuk mengirim barang ke Lombok.

Atas peran sebagai kurir, MM dijanjikan upah sebesar Rp45 juta untuk sembilan paket narkotika yang dibawa.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari penangkapan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil menyelamatkan 2.375 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba serta menghemat kerugian negara hingga Rp3,8 miliar dari biaya rehabilitasi.

Kasus Kedua: Minuman Beralkohol Disamarkan dalam Botol Air Mineral

Penindakan kedua berawal dari laporan pihak perusahaan jasa titipan (PJT) yang mencurigai paket kiriman berbau tajam. Barang tersebut dikirim dari Gunung Sitoli, Sumatera Utara, menuju Batam, dengan keterangan pada dokumen pengiriman sebagai “Aksesoris Pengantin.”

Setelah dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray, hasil citra menunjukkan adanya benda berbentuk botol. Pemeriksaan fisik menemukan 96 botol air mineral berisi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai. Petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan untuk memastikan unsur pelanggaran dan melanjutkan proses penyelidikan hukum.

Bea Cukai Tegaskan Komitmen Pengawasan

“Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan dalam bentuk apa pun. Pengawasan akan terus kami perkuat, baik di pelabuhan penumpang maupun pada arus barang kiriman. Setiap pelanggaran yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat akan kami tindak tegas,” tegas Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.

Bea Cukai Batam mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan berbagai aktivitas mencurigakan sebagai upaya bersama menjaga keamanan publik dan keadilan dalam sistem perdagangan.

Momentum Hari Oeang ke-79 ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan sinergi dalam melindungi perekonomian nasional dari ancaman penyelundupan. (Rara)