BNN Musnahkan 35 Kg Narkotika, Bongkar Jaringan Bandara hingga Lab Rahasia di Bali
Batam24.com l JAKARTA, 17 Maret 2026 – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus besar, mulai dari jalur bandara hingga praktik clandestine laboratory di Bali.
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/3), dengan total barang bukti mencapai 34.211,96 gram. Rinciannya meliputi 27.729,86 gram sabu, 1.829 gram ekstasi atau 3.916 butir, mephedrone padatan 643,6 gram, mephedrone cair 7.247 mililiter, serta berbagai prekursor dan bahan kimia lainnya.
Sebagian besar barang bukti merupakan hasil pengungkapan kasus melalui jalur udara di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dalam operasi tersebut, BNN bersama Bea dan Cukai serta petugas keamanan bandara berhasil mengamankan 11 orang kurir yang membawa sabu dari Pulau Sumatera menuju wilayah timur Indonesia, seperti Lombok dan Sulawesi.
Selain itu, BNN juga membongkar praktik laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine laboratory) di Gianyar, yang dikelola oleh dua warga negara asing asal Rusia. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai bahan kimia dan peralatan yang digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin kompleks, terutama yang melibatkan jaringan internasional dan memanfaatkan jalur transportasi udara.
“Upaya pencegahan dan pemberantasan terus kami lakukan guna menciptakan masyarakat yang bersih dari narkotika,” demikian pernyataan BNN dalam siaran persnya.
Dalam rangka memperkuat perang terhadap narkoba, BNN juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif, mulai dari menjaga lingkungan keluarga, mendukung edukasi anti-narkotika, hingga melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 184.
Rangkaian Pengungkapan Kasus
Dalam periode Februari hingga awal Maret 2026, BNN mengungkap sedikitnya sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan total 13 tersangka.
Sejumlah kasus menonjol di antaranya pengiriman paket ekstasi ke Cikarang yang berujung pada penangkapan tersangka AZ, serta penangkapan beruntun para kurir sabu di Bandara Soekarno-Hatta dengan modus penyembunyian dalam koper.
Tak hanya itu, BNN juga menggagalkan pengiriman sabu dengan total hampir 12 kilogram yang dibawa dua kurir dari Sumatera Utara menuju Palu, Sulawesi Tengah.
Sementara dalam kasus clandestine laboratory di Bali, petugas mengamankan dua tersangka WNA berinisial NT dan ST yang diduga memproduksi mephedrone menggunakan bahan kimia impor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup.
BNN menegaskan akan terus meningkatkan sinergi lintas instansi dalam mengungkap jaringan narkotika, sekaligus memperkuat pengawasan di pintu masuk negara guna mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar). (Rara)





