Oknum ASDP dan Calo Tiket Roro Jurusan Kuala Tungkal Ditangkap, Tiga Pelaku Diamankan

Oknum ASDP dan Calo Tiket Roro Jurusan Kuala Tungkal Ditangkap, Tiga Pelaku Diamankan




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan pengungkapan kasus dugaan penipuan penjualan tiket kapal Ferry Roro jurusan Kuala Tungkal, Jambi, di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. Penyampaian pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu, 15 Maret 2026 pukul 14.00 WIB di Mako Polresta Barelang, Kota Batam.

Kasus itu diungkap oleh Satgas Penegakan Hukum Operasi Ketupat Polresta Barelang bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Batam setelah menerima laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum tertentu di kawasan pelabuhan.

Peristiwa penipuan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Batam. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan melalui praktik percaloan tiket. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni NY, AM, dan satu orang lainnya. Dua di antaranya diketahui merupakan oknum karyawan ASDP, sedangkan satu tersangka lainnya berperan mencari calon korban atau penumpang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. menjelaskan, para pelaku memanfaatkan momen mudik Lebaran ketika tiket penyeberangan menuju Kuala Tungkal sulit diperoleh baik secara online maupun melalui loket resmi.

Modus yang dilakukan, kata dia, yakni menawarkan keberangkatan kepada calon penumpang yang ingin segera berangkat tanpa melalui prosedur resmi. Korban dijanjikan dapat naik kapal, namun tiket resmi tidak pernah diberikan.

Adapun korban dalam kasus ini yakni TL dan Suwarno, masing-masing berstatus pekerja swasta dan ibu rumah tangga. Keduanya diduga mengalami kerugian dengan total Rp900 ribu, setelah diminta membayar sekitar Rp450 ribu per orang untuk keberangkatan menuju Kuala Tungkal, Jambi.

Setelah uang diserahkan, kedua korban memang dapat naik ke kapal melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. Namun karena tiket resmi tidak diberikan, korban kemudian merasa tertipu dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M. menyampaikan bahwa praktik tersebut diduga melibatkan kerja sama antara calo dengan oknum internal, sehingga penumpang dapat diloloskan masuk ke kapal tanpa dokumen tiket resmi.

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak praktik percaloan dan penipuan yang merugikan masyarakat, khususnya pada masa arus mudik Lebaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman denda paling banyak Rp10 juta.

Polresta Barelang turut mengimbau masyarakat agar membeli tiket penyeberangan hanya melalui jalur resmi dan tidak mudah tergiur tawaran pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan tanpa prosedur yang sah. (Rara)