Polresta Barelang Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Polisi Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Polresta Barelang Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Polisi Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan berat yang sempat viral di tengah masyarakat. Konferensi pers tersebut berlangsung pada Minggu, 28 Desember 2025, di Lobby Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H., serta Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., menyampaikan kronologi pengungkapan perkara tersebut.

Kompol Debby menjelaskan, kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 12/2025/PKT/Polsek Sagulung. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025. Saat itu, pelapor menerima telepon dari atasan korban yang mengabarkan bahwa korban berinisial S telah dibacok oleh seorang petugas keamanan berinisial R.

“Korban mengalami luka bacok di bagian leher sebelah kiri dan tangan sebelah kanan sebanyak dua kali,” jelas Kompol Debby.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Hasilnya, pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Sagulung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa parang dengan panjang kurang lebih 50 sentimeter. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dalam perkara ini, pelaku kami jerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu helai kaos hitam lengan panjang, satu helai celana panjang warna abu-abu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, serta tiga buah senjata tajam.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di dapur MBG Nomor 3, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Pada kesempatan itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas. Warga diminta tidak mudah terprovokasi, menghindari tindakan main hakim sendiri, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas yang kondusif dan mempercayakan penanganan setiap persoalan hukum kepada kepolisian,” pungkas Kompol Debby. (Rara)