Polsek Sekupang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Unit Reskrim

Polsek Sekupang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Unit Reskrim




Batam24.com | Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan petugas pada Rabu (20/5/2026).

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/V/2026/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri terkait pencurian sepeda motor milik warga yang terjadi di area parkir Morning Bakery, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban bernama Kiki memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2025 warna putih dengan nomor polisi BP 6187 HO dalam kondisi stang terkunci di area parkir. Namun, sekitar pukul 18.00 WIB, korban mendapati kendaraannya telah hilang dari lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku.

Pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu terduga pelaku di sebuah hotel kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Atas arahan Kapolsek Sekupang, KOMPOL Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., tim Unit Reskrim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial LN (22).

Dari hasil interogasi, LN mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya berinisial YS (22). Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian berhasil mengamankan YS di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega BP 4924 JE, satu kartu ATM Bank BRI milik korban, satu buku tabungan Bank BRI milik korban, serta satu kartu tanda penduduk (KTP) milik korban.

Sementara itu, barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2025 warna putih BP 6187 HO hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian barang bukti (DPB) dan terus dilakukan penelusuran oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolsek Sekupang KOMPOL Hippal Tua Sirait mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.

Ia juga meminta masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Batam. (Rara)