Satu Kapal, Dua Putusan: Nasib MT Arman 114 di Persimpangan Hukum

Satu Kapal, Dua Putusan: Nasib MT Arman 114 di Persimpangan Hukum
Foto Saat Sidang PN Kota Batam




iklan honda desktp

iklan honda desktp

Batam24.com l Batam, 7 Juni 2025 — Kapal tanker raksasa MT Arman 114 kembali mencuri perhatian. Setelah sempat dinyatakan dirampas untuk negara dalam putusan pidana, kapal berbendera Iran itu kini justru diperintahkan dikembalikan kepada pemilik sahnya oleh Pengadilan Negeri Batam dalam perkara perdata. Putusan yang saling bertolak belakang ini membuka babak baru dalam drama hukum bernuansa internasional yang belum usai.

Putusan Perdata: Hak Milik Tak Bisa Disingkirkan

Dalam sidang yang digelar Senin (2/6), majelis hakim yang diketuai Benny Yoga Dharma menyatakan Ocean Mark Shipping Inc sebagai pemilik sah MT Arman 114, berikut muatan 166.975,36 metrik ton light crude oil dan dokumen kapal.

“Penggugat terbukti memiliki iktikad baik dan sah secara hukum sebagai pemilik Kapal MT Arman 114,” tegas hakim dalam amar putusan perkara No. 323/Pdt.G/2024/PN Btm.

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan menyerahkan kapal beserta seluruh kelengkapan kepada pihak penggugat. Pengadilan juga menolak gugatan intervensi dari PT Pelayaran Samudera Corp dan eksepsi dari Pemerintah RI melalui Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa vonis pidana yang menyita kapal untuk negara tidak berpengaruh dalam aspek kepemilikan perdata.

Putusan Pidana: Pelanggaran di Laut, Kapal Disita Negara

Namun, jika menilik ke belakang, ceritanya berbeda. Pada 10 Juli 2024, dalam putusan pidana No. 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, kapal MT Arman 114 diputuskan disita untuk negara. Terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba, kapten kapal asal Mesir, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, setelah terbukti mematikan sistem pelacakan otomatis (AIS) saat berlayar menuju perairan Laut Natuna.

Terdakwa disidang in absentia, dan berbagai pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum pemilik kapal ditolak mentah-mentah oleh majelis karena tidak mampu membuktikan dokumen kepemilikan.

Pertarungan Dua Putusan: Siapa yang Menang?

Putusan yang saling bertentangan ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang berhak atas kapal bernilai jutaan dolar ini? Apakah negara sebagai pihak yang menyita karena pelanggaran hukum, atau perusahaan pelayaran yang memegang dokumen kepemilikan sah?

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji putusan perdata ini.

“Tim masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding dan tujuh hari lagi untuk menyampaikan memori banding,” ujarnya.

Belum Tamat: Bisa Naik Banding atau Kasasi

Drama hukum MT Arman 114 belum usai. Dengan potensi banding dari Kejaksaan dan kemungkinan kasasi di Mahkamah Agung, kapal ini bisa menjadi preseden penting dalam penanganan perkara lintas yurisdiksi dan hukum maritim internasional.

Untuk sekarang, kapal MT Arman 114 masih menjadi rebutan dua kutub hukum — dan publik hanya bisa menunggu babak selanjutnya dari kisah hukum yang semakin kompleks ini.

(Rara)