Kejari Batam Hentikan Penuntutan Lima Perkara Melalui Skema Keadilan Restoratif

Kejari Batam Hentikan Penuntutan Lima Perkara Melalui Skema Keadilan Restoratif




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam — Jum’at, 28 November 2025. Kejaksaan Negeri Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan. Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Iqram Syah Putra, S.H., M.H., resmi menghentikan penuntutan terhadap lima perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Langkah ini menjadi bukti nyata pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam memberikan penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berfokus pada penghukuman, tetapi pada pemulihan hubungan sosial, harmoni, serta kerugian yang ditimbulkan. Dalam proses tersebut, para pihak yang terlibat — korban, tersangka, dan unsur masyarakat — dihadirkan untuk mencapai kesepakatan bersama secara terbuka dan bermartabat.

Penerapan keadilan restoratif ini bukan hanya memberikan penyelesaian yang lebih cepat dan tepat, tetapi juga memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Pendekatan ini dinilai mampu meminimalkan dampak lanjutan dari konflik hukum serta mendorong terciptanya lingkungan sosial yang lebih aman dan kondusif.

Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia dengan mengedepankan prinsip objektivitas, akuntabilitas, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Upaya ini menjadi bagian dari visi Kejari Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah) dalam menghadirkan layanan hukum yang responsif dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dengan penghentian penuntutan lima perkara ini, Kejari Batam kembali menegaskan posisinya sebagai institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membangun keadilan yang menyentuh nilai-nilai kemanusiaan. (Rara)