SKANDAL GELPER TERANG-TERANGAN! Anak-Anak Batam Diduga Dijadikan “Pemain Judi”, Antre Tukar Rokok Jadi Uang di BCS Mall

SKANDAL GELPER TERANG-TERANGAN! Anak-Anak Batam Diduga Dijadikan “Pemain Judi”, Antre Tukar Rokok Jadi Uang di BCS Mall




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Dugaan praktik perjudian terselubung yang melibatkan anak-anak di bawah umur mencuat di pusat perbelanjaan BCS Mall, Kecamatan Lubuk Baja, Selasa (24/3/2026). Fenomena ini memicu keprihatinan serius karena dinilai berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Puluhan anak terlihat bebas keluar-masuk dan bermain di arena permainan Hokki Bear. Dari hasil pantauan di lokasi, aktivitas permainan tidak sekadar hiburan biasa. Anak-anak tampak mengumpulkan tiket dari mesin permainan, yang kemudian diduga ditukar dengan rokok dan selanjutnya diuangkan.

Pola transaksi yang terpantau menunjukkan alur yang tidak lazim, yakni tiket permainan ditukar menjadi rokok, lalu dicairkan menjadi uang tunai. Praktik ini diduga dilakukan untuk menyiasati aturan hukum terkait perjudian.

Lebih lanjut, proses penukaran uang disebut-sebut terjadi di salah satu tempat makan di dalam area mall, yakni Babaturan Resto. Lokasi tersebut diduga menjadi titik transaksi, di mana pengunjung menukarkan rokok dalam jumlah tertentu untuk mendapatkan uang tunai.

Antrean panjang terlihat di lokasi tersebut. Namun bukan untuk membeli makanan, melainkan diduga untuk melakukan transaksi penukaran. Ironisnya, anak-anak turut berada dalam antrean yang sama.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Mengacu pada Pasal 303 KUHP, segala bentuk perjudian dapat dikenakan sanksi pidana.

Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menyoroti tidak hanya dugaan praktik perjudian, tetapi juga kemungkinan adanya pelanggaran administratif terkait izin usaha.

Ia mengungkapkan bahwa Hokki Bear diduga beroperasi di beberapa lokasi di Batam, seperti BCS Mall, One Mall, dan Top 100 Tembesi, dengan menggunakan nama usaha yang sama.

“Jika satu badan usaha digunakan di beberapa lokasi tanpa izin terpisah, ini berpotensi melanggar aturan perizinan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyinggung kemungkinan adanya pelanggaran lain seperti dugaan penggelapan pajak dan retribusi daerah apabila benar terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan izin usaha.

Desakan kini mengarah kepada instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, termasuk dokumen perizinan dan kewajiban pajak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Hokki Bear, Babaturan Resto, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.

Sementara itu, aktivitas permainan masih berlangsung. Anak-anak tetap bermain, tiket terus dikumpulkan, dan dugaan transaksi penukaran pun disebut masih terjadi.

Kondisi ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan serta perlindungan terhadap anak di ruang publik. (Red)