Bea Cukai Batam Amankan 682 Koli Pakaian Bekas Ilegal Sepanjang Januari–Desember 2025
Batam24.com l Batam – Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 145 penindakan terhadap pemasukan pakaian bekas ilegal melalui barang bawaan penumpang sepanjang Januari hingga 8 Desember 2025. Dari hasil penindakan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 682 koli.
Lokus penindakan terbanyak berada di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dengan 78 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan total 358 koli pakaian bekas. Selanjutnya, penindakan juga dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay sebanyak 31 SBP (145 koli), Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang 30 SBP (159 koli), Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang 4 SBP (11 koli), Pelabuhan Ferry Domestik Telaga Punggur 1 SBP (7 koli), serta Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam 1 SBP (2 koli).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa rata-rata penindakan terhadap pakaian bekas (ballpress) mencapai 12 kasus dengan sekitar 56 koli setiap bulannya. Selain dibawa langsung oleh penumpang, modus yang kerap ditemukan yakni penitipan bagasi berisi pakaian bekas kepada penumpang lain yang tidak membawa bagasi, dengan imbalan tertentu. Modus ini umumnya menggunakan koper bekas dengan ukuran dan ciri fisik yang seragam.
“Komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas pemasukan pakaian bekas ilegal sejalan dengan arahan Menteri Keuangan RI. Impor pakaian bekas tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri tekstil dan UMKM dalam negeri,” ujar Zaky.
Pada Selasa (9/12/2025), Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers sinergi pengawasan pakaian bekas ilegal. Dalam kesempatan tersebut, dihadirkan barang bukti hasil penindakan periode November hingga 8 Desember 2025 sebanyak 33 SBP dengan total 178 koli pakaian bekas. Rinciannya, 17 SBP (103 koli) dari Pelabuhan Batam Centre, 12 SBP (61 koli) dari Pelabuhan Sekupang, serta 4 SBP (14 koli) dari Pelabuhan Harbour Bay.
Zaky menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas termasuk dalam kategori barang yang dilarang diimpor. Penindakan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Selanjutnya, barang hasil penindakan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang Milik Negara (BMN) untuk kemudian dimusnahkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menggunakan, maupun memperdagangkan pakaian bekas ilegal serta senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku. Kami juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan,” tutup Zaky.
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi guna menjaga integritas Kawasan Perdagangan Bebas Batam serta melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal. (Rara)





